PALUGADANEWS.com, MUARA ENIM – Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru telah menerbitkan Pergub Nomor 37 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Covid-19.
Dalam Pergub tersebut disebutkan, seluruh masyarakat di Sumatera Selatan tanpa terkecuali termasuk masyarakat Kabupaten Muara Enim diwajibkan mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker serta menjaga jarak.
Jika melanggar terancam dikenakan denda Rp 500 ribu serta pencabutan izin bagi badan usaha.
Baca Juga:
- Update Covid-19 Muara Enim: Bertambah 50 Orang Pasien Sembuh
- Cerita Penyitas Corona, Batuk Tiada Henti dan Sesak Nafas
- Covid-19 di Muara Enim, 20 Orang Meninggal, 14 Orang Kasus Baru
Pasca terbitnya Pergub tersebut, Plt Bupati Muara Enim Juarsah mengatakan, pihaknya siap menerapkan aturan di dalamnya.
Hal ini diungkapkannya pada pelaksanaan apel bersama dalam rangka pelaksanaan gelar Yustisi Gakkum Pergub Nomor 37 Tahun 2020 di kabupaten Muara Enim, Senin (14/9/2020), di halaman Polres Muara Enim.
“Kabupaten Muara Enim kasus Covid-19 semakin hari semakin meningkat. Saat ini Kabupaten Muara Enim telah dinyatakan daerah yang mengalami zona merah,” kata Juarsah.
Menyikapi perkembangant tersebut, Pemkab Muara Enim, kata dia, bekerjasama dengan instansi terkait lainnya akan mengambil langkah-langkah untuk memutus penyebaran Covid-19 di Kabupaten Muara Enim.
“Salah satunya adalah melaksanakan kegiatan penegakan hukum kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan,” ujar dia.