Belum Ada Kata Sepakat, Pembangunan SUTET KV 500 PLTU Sumsel 8 Terancam Terhambat

Rapat bersama Pemkab Muara Enim bersama PT HBAP dan PT SBP di ruang rapat Serasan Sekundang Pemkab Muara Enim. 

PALUGADANEWS.com, MUARA ENIM – Pembangunan PLTU Sumsel 8 jaringan SUTET 500 kV yang melintas di Izin Usaha Perusahaan (IUP) PT Sriwijaya Bara Priharum (SBP) terancam terhambat.

Hal tersebut terungkap dalam rapat bersama Pemkab Muara Enim bersama PT HBAP dan PT SBP di ruang rapat Serasan Sekundang Pemkab Muara Enim Rabu kemarin.

Baca Juga:

Dalam rapat yang terkesan sedikit tertutup bagi awak media tersebut membahas masalah antara PT HBAP dan PT SBP terkait rencana pembangunan SUTET kV 500. Jaringan pembangunan SUTET tersebut masuk dalam di wilayah IUP PT SBP.

“Sebenarnya tidak ada masalah ya, tinggal mensinkronisasikan permasalahan pihak di lapangan saja. Karena, kita pihak Pemkab Muara Enim hanya selaku pihak mediasi antara kedua belah pihak,” tutur Asisten II Pemkab Muara Enim Riswandar, Kamis (8/4/2021).

Riswandar mengatakan, rapat tersebut belum menemukan titik temu atau kesepakatan. Hanya saja harapan 10 hari ke depan permasalahan dapat menemukan kesepakatan antara kedua belah pihak agar pembangunan SUTET PLTU Sumsel 8 ini dapat berjalan sesuai dengan harapan.

“Karena ini merupakan salah satu pembangunan strategis pemerintah pusat, jika nanti tidak menemukan kata sepakat, maka masalah ini akan dibawa ke tingkat kementerian,” urai dia.

Sementara itu, Humas PT HBAP Tito Fransisco saat di konfirmasi membenarkan adanya permasalahan tersebut. “Ya, dalam rapat ini kita masih belum menemukan kata kesepakatan antara pihak PT HBAP dengan PT SBP,” ungkapnya.

Ia menambahkan terkait permasalahan pembangunan SUTET KV 500 yang melewati wilayah IUP PT SBP. Disamping itu institusi pemerintah seolah olah terkesan tidak dianggap.

“Ya karena lahan HBAP yang telah disertifikasi oleh BPN, desain pembangunan tower yang telah disetujui oleh PLN, juga surat dari gubernur yang menyatakan dukungannya terhadap pembangunan tower transmisi PLTU Sumsel 8 ini namun hal tersebut terkesan di abaikan,” bebernya.

Lanjutnya Dodi menjelaskan, permasalahan dengan PT SBP ini tentunya juga akan berdampak pada investor yang akan berinvestasi kedepannya, pihaknya mendengar bahwa karena masalah ini sudah banyak kabar yang mengatakan bahwa penyelesaian masalah lahan memakan waktu yang lama di Indonesia.

“Hari ini hasilnya kita belum menemukan kata sepakat. Karena, ada beberapa poin yang diminta pihak PT SBP untuk dipenuhi oleh pihak kita,” Jelasnya.

Dia menyampaikan dari beberapa poin tersebut, pihak PT SBP dapat menyuplai hasil ekplorasi batu baranya ke PT HBAP. Lalu, PT SBP mengklaim bahwa lahan yang dibangun SUTET di bawah tanahnya mengandung batu bara. Dan solusi terakhir PT HBAP untuk membeli PT SBP.

Dari beberapa poin oleh pihak PT SBP ini, secara legal dasar hukum untuk memenuhi permintaan SBP mungkin tidak dapat ditemukan. Dan kalau pun ada, tentunya ini akan mengakibatkan nilai proyek membengkak dan mengakibatkan harga jual listrik ke PLN bisa naik.

“Akibat naiknya harga tersebut bisa-bisa juga tarif listrik bisa naik. Rakyat juga ujungnya yang susah. Oleh karena itu kita semua harus berusaha dan mengutamakan kepentingan masyarakat dan juga nasional,” kata dia.

“Menurut Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan semestinya tidak ada masalah karena tidak ada yang dilanggar oleh PT HBAP secara hukum dan aturan yang berlaku, seandainya harus besok kita eksekusi ya kita laksanakan karena ini merupakan proyek strategis nasional,” cetusnya.

Sementara itu terpisah, pihak KTT PT SBP yang enggan disebutkan namanya saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon mengatakan, bahwa pihaknya akan duduk bersama untuk menghasilkan kesepakatan.

” Ya benar, ada sedikit permasalahan, namun kita akan duduk bersama agar menghasilkan kata sepakat nantinya,” ujarnya.

Disingung terkait usulan tiga poin dari pihak PT SBP, ia membenarkan namun hal tersebut masalah internal.

“Kita semua berharap dalam waktu dekat ini masalahnya segara terselesaikan, mohon doanya semoga ini cepat teratasi,” pungkasnya.