Kawasan Wisata Bedegung Hanya Dikelola Pemkab Muara Enim

Kawasan wisata air terjun Bedegung

PALUGADANEWS.com, MUARA ENIM – Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim Riswandar mengatakan, pengelolaan kawasan wisata air terjun Bedegung hanya boleh dipegang oleh Pemkab Muara Enim.

Hal tersebut disampaikan Riswandar dalam rapat staff untuk merespon warga di Desa Bedegung, Kecamatan Panang Enim, Kabupaten Muara Enim yang disinyalir ingin turut serta dalam pengelolaan parkir di kawasan wisata tersebut.

Baca Juga:

“Kita menegaskan bahwa pengelolaan parkir di wisata air terjun curug Tenang Bedegung hanya boleh dipegang Pemkab Muara Enim melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Muara Enim,” kata dia, Selasa (20/4/2021).

Menurut Riswandar, tidak ada aturan yang membolehkan hal tersebut. Selain itu aset – aset di Bedegung merupakan milik Pemkab Muara Enim. Sehingga apapun bentuknya kegiatan di Bedegung dipegang UPTD termasuk dalam pengelolaan parkir.

“Semua aset yang ada di kawasan wisata Bedegung adalah milik Pemkab Muara Enim. Contohnya lahan di Pasar I ada GOR. Lurah tidak bisa minta bantuan atau dilibatkan dalam dalam pengelolaan GOR karena dibangun Pemkab Muara Enim dan ada dinas terkait yang memiliki hak pengelolaan,” urainya.

Namun kata dia, jika warga desa atau desanya masuk dalam usaha murni untuk ambil bagian memanjangkan usahanya di Bedegung tentu tidak dipermasalahkan.

“Kita berharap warga dapat memahami kondisi yang ada. Namun, bila masih belum dapat dimengerti warga akan diberikan edukasi hukum oleh tim yustisi agar warga tidak salah melangkah,” ujarnya.

Dia mengatakan tim yustisi beranggotakan Pemkab Muara Enim, Kejaksaan, Kepolisian dan Pengadilan Negeri akan segera mungkin melakukan edukasi terkait hal ini.

“Untuk diketahui bahwa pengelolaan Bedegung itu murni untuk mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kabupaten Muara Enim,” ucapnya.