TKS Kecamatan Rambang Ditangkap karena Palsukan Surat Laporan Kepolisian

(Foto: Ilustrasi)

PALUGADANEWS.com, MUARA ENIM – Tenaga Sukarela Kecamatan Rambang bernama Wenpri Iswando (30) ditangkap petugas Polres Muara Enim, Senin (12/4/2021).

Warga Dusun II, Desa Sugih Waras, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim tersebut diamankan karena memalsukan surat laporan kepolisian.

Baca Juga:

Tertangkapnya pelaku berawal dari kecurigaan petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Muara Enim dengan surat laporan kehilangan (LP) yang dilampirkan pelaku untuk mengurus pembuatan akte kelahiran yang hilang.

Petugas melihat dari tiga LP yang dilampirkan pelaku, semuanya berbeda tanda tangan. Namun dengan nama Kepala SPK Polseknya sama. Selain itu surat tersebut tidak tertulis NRP. Karena merasa curiga, petugas langsung menghubungi pihak kepolisian.

Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar melalui Kasat Reskrim AKP Widhi Andika Darma membenarkan bahwa telah mengamankan pelaku beserta baramg bukti.

“Saat ini kita telah mengamankan pelaku dan barang bukti berupa tiga lembar surat LP model C yang palsu, satu buah stampel Polsek Rambang, dan satu buah flash disk,” ujarnya.

Dijelaskan dia, pemalsuan LP terebut telah dilakukan pelaku beberapa bulan belakangan untuk membantu warga mengurus akte kelahiran yang hilang.

“Tujuannya hanya untuk mendapatkan keuntungan dari uang lelah pengurusan berkas sekitar Rp 50 ribu hingga Rp100 ribu per berkas,” tambah Widhi.

Pelaku mempelajari cara memalsukan secara otodidak dengan mencontoh surat laporan kehilangan yang ada di kantor kecamatan. “Memang pelaku sehari-harinya TKS di Kecamatan Rambang,” ujarnya.

Menurut Widhi, penangkapan terhadap pelaku dilakukan sebagai upaya menyelamatkan institusi Kepolisian.

Sesuai undang-undang, pelaku melanggar pasal 264 ayat 1 dan atau pasal 263 ayat 1 dan 2 tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman adalah 5 hingga 8 tahun penjara.

“Jadi jangan main main dengan pemalsuan. Apalagi ini adalah dokumen kepolisian,” tegas dia.