PALUGADANEWS.COM, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika memberlakukan registrasi nomor kartu prabayar menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai tanggal 31 Oktober 2017.
Registrasi ini merupakan upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan terutama pelanggan prabayar sebagai komitmen Pemerintah dalam upaya memberikan perlindungan kepada konsumen serta untuk kepentingan national single identity.
Berita Lain:
- Mulai Hari Ini, Pelanggan Kartu SIM Prabayar Wajib Registrasi
- Syarat Pergantian Paspor Hanya E-KTP dan Paspor Lama
- Pemerintah Naikkan Tunjangan Veteran 25 Persen Mulai Januari 2018
- Inilah Libur dan Cuti Bersama Tahun 2018
- E-KTP, Mendagri: Sudah 175 Juta Lebih Warga Yang Rekam Data Kependudukan
Pengguna lama dan baru diwajibkan untuk mendaftarkan NIK dan nomor KK mulai 31 Oktober 2017. Seluruh pengguna diwajibkan untuk mendaftar ulang dengan waktu paling lambat pada 28 Februari 2018 mendatang.
Selain SMS, pengguna juga bisa melakukan registrasi melalui gerai, situs, atau aplikasi milik masing-masing operator.
Registrasi baru dan ulang ini wajib dilakukan oleh pengguna. Jika tidak, sanksinya adalah nomor tidak bisa digunakan lagi.
Berikut caranya:
Regsitrasi Pelanggan Baru
Tata cara atau format registrasi via SMS bagi pengguna yang membeli kartu SIM perdana adalah sebagai berikut:
1. Indosat, Smartfren, Tri
NIK#NomorKK#
2. XL Axiata
Daftar#NIK#Nomor KK
3. Telkomsel
Reg(spasi)NIK#NomorKK
Jika sudah selesai mengetik format di atas, kirim SMS kamu ke nomor 4444.
Registrasi Pelanggan Lama
Lain lagi dengan tata cara registrasi ulang via SMS bagi pelanggan lama. Berikut formatnya:
1. Indosat, Smartfren, dan Tri
ULANG#NIK#NomorKK#
2. XL Axiata
ULANG#NIK#NomorKK
3. Telkomsel
ULANG(spasi)NIK#NomorKK#
Jika sudah mengetik format di atas, kirim SMS ke nomor 4444.