Dana Pemberdayaan Desa Mencapai Rp 500 Triliun

Foto Ilustrasi

PALUGADANEWS.COM, JAKARTA — Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Anwar Sanusi, mengatakan, tahun 2018 pemerintah rencananya tidak menaikkan anggaran dana desa.

Menurut Anwar, anggaran desa tahun 2017 mencapai Rp 60 triliun, tahun 2016 sebesar Rp 46,98 triliun, dan 2015 Rp 20,76 triliun sudah lumayan besar.


Berita Terkait:


Namun, walau tidak menaikan anggaran desa, pemerintah akan mengkordinasikan seluruh anggaran untuk desa yang tersebar di kementerian dan lembaga.

’Tidak usah khawatir, sebab sekarang sudah ada perintah untuk mengkoordinasikan seluruh anggaran untuk desa, yang tersebar di kementerian dan lembaga, jumlahnya mencapai Rp 500 triliun,’’ ujar Anwar, dilansir dari laman kemendes, Selasa (31/10/2017).

Anwar mengatakan, lahirnya UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa merupakan perhatian yang sangat besar dari pemerintah.

Desa lanjut dia, tidak dipandang sebagai objek pembangunan, melainkan sebagai subjek pembangunan. Desa menjadi latar depan seluruh proses pembangunan, utamanya di daerah terdepan atau terluar.  Karena itu, walau dana masih terbatas, tetap ada prioritas untuk desa, agar mandiri dan berdikari.

Dikatakannya, jumlah desa di Indonesia saat ini 74.910 desa, rata-rata tiap desa menerima dana sebesar Rp 800 juta. Tahun lalu Rp 600 juta, dan tahun 2015 sekitar Rp 200 juta.

Kementerian Desa PDTT juga menyiapkan sejumlah program untuk membantu kemandirian desa. Yaitu, Produk Unggulan Kawasan Perdesaan (Prukades), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Embung Desa dan Sarana Olahraga Desa.