Karyawan PT AAE Kritis dibacok Anak Buahnya

Tersangka Benny (30) beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Lawang Kidul.

PALUGADA NEWS.COM, MUARA ENIM–  Sayang Ati (40) karyawan PT Anugerah Alam Enim (AAE), perusahaan sub kontraktor cleaning service di PTBA Tanjung Enim, kritis akibat dibacok menggunakan parang oleh Benny (30), yang tak lain adalah anak buahnya.

Peristiwa yang merupakan buntut dari sakit hati pelaku karena korban melaporkan dirinya ke perusahaan, terjadi sekitar pukul 11:30 WIB, Sabtu (04/11/2017) kemarin di mess PT AAE  di kawasan Town Site, Tanjung Enim.


Berita Lain:


Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan didampingi Kasubag Humas AKP Arsyad AR melalui Kapolsek Lawang Kidul AKP Yosep Rizal, mengatakan kejadian berawal saat korban menyuruh pelaku membersihkan sampah di perumahan PTBA.

Pelaku menolak perintah tersebut, karena merasa sudah melakukan tugasnya menyapu di jalan perumahan PTBA. Atas penolakan itu, korban lalu melaporkan pelaku kepada atasannya.

Pelaku kemudian dipanggil oleh Direktur PT AAE dan diberikan surat peringatan keras dengan membuat surat pernyataan.

Pelaku yang merupakan warga BTB Midangan, Desa Keban Agung ini sakit hati dan mendatangi korban di Mess PT AAE sambil membawa parang. Melihat korban, amarahnya pun meluap dan langsung membacok korban mengenai bagian kepala.

Akibatnya korban mengalami luka serius dibagian kepala. Korban kemudian dilarikan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) HM Rabain untuk mendapatkan perawatan secara intensif.

“Motif penganiayaan ini merupakan dendam pelaku terhadap korban akibat dipanggil atasannya karena menolak perintah dari korban selaku pengawas untuk membersihkan sampah di lokasi kerja,” ujar Yosep.

Menurut Yosep, saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan oleh aparat di Mapolsek Lawang Kidul.

“Kita telah mengamankan tersangka bersama barang bukti berupa 1 buah parang milik korban, baju, celana serta sepatu boot warna kuning,” kata Yosep Selasa, (07/11/2017).

Yosep melanjutkan, ada beberapa barang bukti yaitu HP korban dan gayung yang belum ditemukan.

Akibat perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 365 ayat 2 ke 4e dan atau 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara minimal 2 tahun penjara dan maksimal 7 tahun penjara.