Kampanye Lewat Medsos, Akun Harus Terdaftar di KPU

PALUGADANEWS.COM, MUARA ENIM –Akun media sosial seperti facebook, instragram, twitter dan lainnya dari tim pemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Muara Enim 2018 harus terdaftar di KPU.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Muara Enim, Suprayitno, beberapa hari lalu. Menurutnya, pendaftaran akun media sosial masing-masing paslon calon bupati dan wakil bupati melalui KPU Muara Enim.


Berita Terkait:


“Panwaslu berhak mengawasi jalannya masa kampanye dari berbagai media termasuk media sosial di internet, jadi kami mengimbau seluruh timses segera mendaftarkan masing-masing akun mereka ke KPU,” kata Suprayitno.

Akun media sosial yang terdaftar resmi KPU, lanjut dia akan diawasi Panwaslu dengan harapan timses dapat berkampanye secara tertib, santun dan tidak saling menyinggung pasangan calon lain.

“Apabila terdapat unsur penyimpanan atau kampanye hitam di medsos timses bersangkutan maka akan dicatat sebagai pelanggaran pilkada,” ujarnya.

Menurutnya, akun resmi yang kedapatan menyebar konten kampanye hitam masuk ke ranah tanggung jawab Panwaslu untuk ditindak sesuai aturan berlaku.

Sementara bagi akun timses yang tidak terdaftar namun menyebarkan konten atau postingan berisi kampanye hitam maka bisa langsung dilaporkan ke kepolisian untuk diproses hukum.

“Kami lepas tanggung jawab untuk akun yang tidak terdaftar, masyarakat bisa melaporkan akun-akun tersebut ke polisi bila terbukti menyebarkan postingan berisi kampanye hitam menyinggung pasangan calon lain,” paparnya.

‎Sementara itu ketua KPU Muara Enim, Rohani, mengatakan pihaknya belum menerima pendaftaran akun medsos yang berasal dari tim sukses pasangan calon.

“Sampai saat ini kami belum menerima informasi adanya akun medsos‎ yang resmi didaftarkan oleh salah satu timses pasangan calon ke KPU,” ujar Rohani, Kamis (14/02/2018).

Pihaknya, kata Rohani menambahkan, telah memberikan sosialisasi kepada seluruh timses agar mendaftarkan akun media sosial mereka yang dijadikan plaftform sarana kampanye dunia maya.

‎”Perlu diingatkan KPU hanya memantau akun-akun resmi paslon, tujuannya untuk memastikan informasi terkait kampanye paslon bisa didapat langsung dari paslon tersebut,” tutupnya.