Aturan Baru, Pemilih Harus Tunjukkan KTP Elektronik

PALUGADANEWS.COM, MUARA ENIM — KPU mewajibkan para pemilih untuk menunjukkan KTP Elektronik (e-KTP) atau surat keterangan dari Dukcapil, saat akan menyalurkan hak pilih di TPS pada Pilkada serentak 27 Juni mendatang.  Hal ini berdasarkan Peraturan KPU nomor 8 pasal 7 ayat 2.

Menanggapi aturan baru tersebut, praktisi hukum Amran Firdaus menganggap aturan tersebut terlalu berlebihan. Menurutnya, masyarakat yang telah mendapatkan undangan berarti sudah didata dan memenuhi syarat sebagai pemilih.

“Kalau sudah dapat undangan artinya kan sudah di data. Kenapa harus menggunakan KTP. Kalau begitu tidak perlu pakai undangan, cukup pakai KTP saja kalau mau memilih,” ungkap Amran saat ditemui awak media beberapa hari yang lalu.

Adanya aturan itu, kata Amran, seolah KPU tidak percaya dengan kinerja petugas pemuktahiran data pemilih (PPDP) yang telah melakukan pencocokan dan penelitian terhadap pemilih sebelum ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Dirinya khawatir, aturan yang dibuat KPU itu justru akan menyebabkan partisipasi pemilih menurun. Sebab, lanjutnya, saat pemilihan tidak semua masyarakat membawa e-KTP atau Suket.

“Mereka sudah datang untuk mencoblos, tapi lupa membawa KTP, sedangkan jarak rumah dengan TPS jauh. Takutnya mereka malas untuk mengambil KTP nya dan jadi tidak menyalurkan hak pilihnya,” ungkap Amran.

Sementara itu, Politisi Partai Golkar Adriansyah mendukung peraturan tersebut. Diungkapkannya, peraturan yang sudah dibuat harus dilakukan dan tidak boleh dilanggar.

“Tidak boleh dilanggar. Aturan itu sudah baku, artinya semua pemangku kepentingan di Pilkada harus mensosialisasikan ke masyarakat tentang aturan tersebut,” ujarnya melalui pesan whatsapp.

Jika sudah disosialisasikan, lanjut Andriansya, semua masalah di lapangan akibat aturan itu, bisa terdeteksi sejak awal.

“Jangan sampai nantinya hal ini dijadikan senjata oleh pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil Pilkada. Kita ingin kualitas Pilkada lebih bagus dari sebelum-sebelumnya,” ucapnya.

Terpisah, Ketua KPU Muara Enim Rohani didampingi Komisioner Divisi Teknis Akhyaudin membenarkan adanya aturan yang mewajibkan pemilih menunjukkan e-KTP atau Suket selain harus membawa undangan C6-KWK saat akan memilih di TPS.

“Sejauh ini peraturan yang kita dapat seperti itu. Jadi masyarakat yang ingin menyalurkan hak suaranya wajib menunjukkan e-KTP atau Suket dari Capil,” ungkap Rohani,” Kamis (01/03/2018) kemarin.

Ditambahkan Rohani, pada PKPU 8 tahun 2018 juga mewajibkan pemilih untuk menuliskan dan menandatangani daftar hadir atau C7-KWK.

“Sebelumnya C7-KWK hanya ditulis oleh anggota KPPS. Sekarang harus ditandatangani atau cap jempol oleh pemilih,” papar Rohani.

Rohani mengatakan, pihaknya terus mensosialisasikan aturan tersebut kepada masyarakat. Termasuk jika nanti akan ada perubaham mengenai aturan itu.

“Kita saat ini sudah mulai mensosialisasikan aturan tersebut. Kita tetap optimis target partisipasi pemilih bisa tercapai,” tutupnya.