BNNK Dorong Pemkab Muara Enim Bangun Panti Rehabilitasi

BNNK Muara Enim menggelar Pelatihan Penggiat Anti Narkoba di lingkungan masyarakat Kabupaten Muara Enim 2018, Selasa (24/4/2018) di Ballroom Hotel Grand Zuri, Muara Enim.

PALUGADANEWS.COM, MUARA ENIM — Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Muara Enim mendorong Pemkab Muara Enim membangun panti rehabilitasi rawat inap untuk para pecandu narkoba yang ada di Kabupaten Muara Enim.

Hal itu disampaikan Kepala BNNK Muara Enim Ika Wahyu Hindaryati saat membuka kegiatan Pelatihan Penggiat Anti Narkoba di lingkungan masyarakat Kabupaten Muara Enim 2018, Selasa (24/4/2018) di Ballroom Hotel Grand Zuri, Muara Enim.

“Kita memberikan gagasan untuk pembukaan dan pembentukan panti rehabilitasi rawat inap pecandu narkotika khusus di Kabupaten Muara Enim. Untuk lokasinya bisa di bekas Lapas kelas II B Muara Enim,” kata Ika.

Namun, lanjut dia, saat dilakukan koordinasi dengan Pemkab Muara Enim, masih ada kendala kepemilikan gedung tersebut karena sampai saat ini belum ada surat hibah dari Kemenkumham kepada Pemkab Muara Enim terkait eks Lapas Kelas II B Muara Enim tersebut.

“Dari hasil koordinasi dengan Sekertaris Daerah Kabupaten Muara Enim Senin (23/4/2018), Pemkab Muara Enim mendukung penuh pembuatan panti rehabilitasi rawat inap para pencandu narkoba tersebut, namun masih ada kendala terkait status bangunan tersebut,” terang Ika.

Sebelumnya, Sekertaris Daerah Kabupaten Muara Enim Hassanudin mengapresiasi gagasan dari BNNK Muara Enim untuk membuka panti rehabilitasi rawat inap di Kabupaten Muara Enim.

Mengingat tidak banyak daerah yang memilikinya, namun lanjut dia, hal itu masih terkendala status kepemilikan gedung eks Lapas Kelas II B Muara Enim tersebut.

“Proses pemindahan Lapas Kelas II B Muara Enim sudah lama dilakukan dan saat ini sudah ditempati beberapa tahun ini. Namun sampai saat ini eks Lapas Kelas II B Muara Enim di Jalan Proklamasi itu belum jelas status kepemilikannya karena hibah dari Kemenkumham ke Pemkab Muara Enim belum diterima,” ujar Hassanudin.