Hasil Investigasi, PT TEL Tidak Melanggar Aturan

Pemkab Muara Enim memfasiltiasi pertemuan PT TEL dan FMRB, Rabu (11/4/2018) di ruang rapat Serasan Pemkab Muara Enim

PALUGADANEWS.COM, MUARA ENIM — Hasil investigasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Muara Enim terkait tuntutan Forum Masyarakat Rambang Bersatu (FMRB) terhadap PT Tanjung Enim Lestari (PT TEL) menyebutkan, tidak ada pelanggaran yang dilakukan perusahan bubur kertas tersebut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kurmidi menerangkan, pipa pembuangan yang dibuat oleh PT TEL sudah sesuai aturan amdal yang telah disetujui Gubernur Sumsel.  Selain itu,  bau yang disebabkan oleh produksi bubur kerta PT TEL juga masih sesuai dengan baku mutu yang ditentukan peraturaa perundang-undangan yang ada.

“Sampel yang diambil pada hulu dan hilir pipa pembuangan di Sungai Lematang, menunjukan masih diambang atas baku mutu yang ditentukan. Sementara bau yang disebabkan oleh produksi PT TEL benar adanya pada saat musim hujan dan adanya kerusakan alat, pengecekan yang dilakukan ke laboratorium Sumsel, masih dibatas baku mutu kewajaran,” papar Kurmidi pada pertemuan PT TEL dan FMRB, Rabu (11/4/2018) di ruang Rapat Serasan Pemkab Muara Enim.

Sementara itu, hasil investigasi Disnaker Muara Enim tentang perekrutan karyawan PT TEL juga sudah sesuai aturan baik dari segi regulasi tenaga kerja asing, tenaga kerja lokal Muara Enim, maupun Sumsel.

“PT TEL telah memenuhi aturan yang ada hal itu diketahui berdasarkan hasil survei kita di lapangan. Seperti tenaga kerja WNA berjumlah 13 orang dan ketiganya merupakan tenaga kerja skill yang benar-benar dibutuhkan perusahaan,” terang Kadisnakertrans Muara Enim Ali Rahman.

Kemudian, lanjut dia, terdapat 41 orang pekerja pemagangan dan sesuai dengan aturan pemagangan PT TEL telah memberikan fasilitas perlindungan keselamatan kerja dan BPJS.

Terkait dugaan penerimaan karyawan siluman, Ali mengatakan berdasarkan hasil  investigasi tidak ditemukan. Termasuk juga pelelangan pengadaan barang ataupun jasa, PT TEL melakukan  pelelangan secara terbuka.

“Ketika dilakukan investigasi tidak ada penerimaan karyawan siluman, namun yang ada beberapa TKA ahli yang dimiliki PT TEL. Persentase pekerja asing, nasional, dan lokal pun telah dipenuhi,” terangnya.

Namun, Ali meminta ketika ada penerimaan tenaga kerja agar perusahaan melaporkan ke Disnakertrasns Muara Enim agar diakomodir jumlah pekerja yang dibutuhkan dengan kouta yang ada.

Berkaitan dengan program CSR yang dianggap tidak tepat, hasil investigasi terkait forum CSR PT TEL telah melaksanakan program CSR diantaranya yaitu kegiatan keagamaan, kesehatan, beasiswa, insfratruktur baik pembangunan sekolah, serta membuat yayasan pendidikan dari tingkat TK, SD, dan SMP dengan pelajar yang berasal dari anak karyawan dan masyarakat sekitar.

Dugaan angkutan kayu dua sumbu milik PT TEL melintas di jalan umum yang melebihi tonase, Kadishub Muara Enim Riswandar membenarakan hal itu.

Namin, berdasarkan hasil investigasi,  kesalahan tersebut dilakukan transportir kayu, karena PT TEL hanya menerima barang dari penjual.

“Dari investigasi di lapangan benar angkutan kayu banyak yang masih melintas di jalan umum pada siang hari dan melanggar peraturan terkait jam operasional serta tonase yang sudah ditentukan, yang dilakukan perusahan transportir kayu. Saya tegaskan, bila para transportir ini tetap melanggar mereka akan kita stop ,” tegas Riswandar.

Sementara itu, FMRB yang diwakili Usman mengatakan, mereka tidak sepakat dengan hasil dari investigasi yang dilakukan oleh pihak terkait karena tidak melibatkan masyarakat sekitar wilayah perusahaan.

FMRB menuntut dilakukan investigasi ulang dengan membentuk tim khusus serta tim independen dalam menyelesaikan makalah ini.

“Kami rasa hasil investigasi ini tidak tepat karena tidak melibatkan masyarakat. Jika hal ini tidak bisa dituntaskan di sini, kami akan melaporkan kasus ini ke tingkat lebih tinggi lagi,” ucapnya.

Bupati Muara Enim Muzakir Saisohar diwakili Asisten I Teguh Jaya mengatakan, Pemkab Muara Enim memfasilitasi penyelesaian masalah ini agar tidak terjadi kesalahanpahanan antara satu sama lain.

“Kita kembali membentuk tim terpadu untuk tindak lanjut dari hasil pertemuan hari ini dengan melibatkan tim independen dari pihak lain, agar apa yang sudah dilakukan Minggu lalu dapat terbukti kebenarannya, sehingga tidak terjadi saling menyalahkan,” ucap Teguh.

Diberitakan sebelumnya, FRMB melakukan unjuk rasa di halaman Kantor Pemkab Muara Enim pada Kamis (29/03/2018) lalu. Mereka menyampaikan lima tuntutan, yaitu menolak armada angkutan kayu lebih dari dua sumbu, melebihi tonase dan beroperasi di siang hari.

PT TEL juga diduga membuang limbah cair ke Sungai Lematang dan menuntut perekrutan tenaga kerja secara transparan serta dana CSR yang menyentuh masyarakat.