Diduga Banyak Kecurangan, Ratusan Warga Tuntut Ulang Pilkada Muara Enim

Ratusan massa dari tiga paslon Pilkada Muara Enim menuntut pelaksanaan Pilkada ulang karena banyak dugaan politik uang yang dilakukan Paslon nomor 4.

PALUGADANEWS.COM, MUARA ENIM — Ratusan massa gabungan dari Pasangan Calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim nomor urut 1, 2 dan 3, mendatangi kantor Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Muara Enim, Kamis (28/6/2018).

Mereka meminta pihak Panwaslu agar memberikan rekomendasi kepada KPU untuk mengugurkan paslon nomor urut 4 Yani – Juarsah karena melakukan politik uang.

Tuntutan massa ini  berdasarkan fakta yang mereka temukan di lapangan pada pelaksanaan pilkada Muara Enim, Rabu (27/6/2018) kemarin, bahwa pasangan nomor urut 4 melakukan politik uang.

Politik uang yang diduga dilakukan pasangan ini dengan melibatkan panwascam disalah satu kecamatan di Muara Enim, dilakukan begitu masif, terencana dan terstruktur.

Selain itu, mereka juga menuding adanya anggota Panwascam di Muara Enim yang diduga berpihak ke salah satu paslon.

Aksi yang dimulai pukul 10:00 WIB ini mendapat pengawalan oleh petugas kepolisian dan Satpol PP di depan Kantor Panwaslu.

Yones Tober Simamora koordinator aksi menegaskan, nomor urut 4 harus digugurkan sebagai paslon. Sebab, banyak kecurangan yang dilakukan pasangan Ahmad Yani – Juarsah ini.

“Panwaslu harus bertindak tegas. Kami menuntut agar dilaksanakan pilkada ulang di Muara Enim, sebab sangat banyak kecurangan yang kami temukan,” kata Yones.

Yones menegaskan, jika Panwaslu tidak segera mengeluarkan rekomendasi pembantalan tersebut, mereka akan hadir dalam jumlah yang lebih banyak lagi.

“Kita minta usut tuntas dugaan money politic, jika tidak kita akan menghadirkan masa yang lebih banyak lagi,” tegas Yones.

Setelah beberapa lama berorasi, Ketua Panwaslu Muara Enim, Suprayitno menemui massa di halaman depan Kantror Panwaslu Muara Enim.

Menurut Suprayitno, pihaknya telah mendapatkan 8 laporan dari Senin hingga Rabu 27 Juni, 2018, terkait adanya dugaan pelanggaran oleh salah satu paslon.

“Kita telah menerima delapan laporan sejak hari Senin-Rabu kemarin terkait pelanggaran yang diduga dilakukan oleh salah satu Paslon dan lima diantaranya telah dilakukan klarifikasi. Sesuai aturan yang ada, kita memiliki waktu selama-lamanya 12 hari untuk membuktikan apakah itu pelanggaran atau bukan,” ujar Suprayitno.