Komisioner Panwaslu Laporkan Tiga Kuasa Hukum Paslon Bupati Muara Enim ke Polisi

Komisioner Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Muara Enim, Aruji (mengenakan topi) melaporkan tiga kuasa hukum paslon Bupati Muara Enim ke Polda Sumsel, Minggu (1/7/2018).

PALUGADANEWS.COM, MUARA ENIM — Komisioner Panitia Pengawas Pemilu ( Panwaslu) Muara Enim, bidang Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL), Aruji (53), melaporkan tiga kuasa hukum pasangan calon Bupati Muara Enim ke Polda Sumsel, Minggu (1/7/2018).

Aruji melaporkan Riasan Syahri kuasa hukum paslon nomor satu (Syamsul-Hanan), Hardiansyah kuasa hukum paslon nomor dua (Nurul-Thamrin) dan Firmansyah kuasa hukum paslon nomor tiga (Shinta-Syuryadi).

Aruji melaporkan ketiga kuasa hukum ini atas surat yang disampaikan mereka kepada Panwaslu Muara Enim yang berisi agar tidak melibatkan dirinya dalam kasus setiap pemeriksaan dugaan politik uang yang diduga dilakukan oleh paslon nomor 4 (Ahmad Yani-Juarsah).

“Dalam surat tersebut, ketiganya tidak ingin saya ikut dilibatkan dalam pemeriksaan saksi karena saya dianggap ada hubungan keluarga dengan paslon nomor 4. Padahal saya tidak memiliki hubungan apa-apa dengan paslon 4,” ujar dia.

Akibat tuduhan tersebut, dirinya meresa kinerjanya sebagai komisioner Panwaslu menjadi terganggu, hingga memilih menempuh jalur hukum.

“Saya sudah tiga kali menjadi komisioner Panwaslu Muara ini, kredibilitas saya kuat. Karena ada tuduhan ini jelas kinerja saya di Panwaslu terganggu,” jelasnya.

Tiga kuasa hukum paslon ini dilaporkan karena melanggar pasal 310 dan 311 KUHP mencemarkan nama baik dan fitnah.

Sementara itu, Paur Siaga 3 SPKT Polda Sumsel Iptu Jara Fandri membenarkan pihaknya telah menerima laporan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah dari pelapor.

“Laporan sudah kami terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum,” terang Paur Siaga.

Sebelumnya, ratusan massa gabungan dari paslon Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim nomor urut 1, 2 dan 3, mendatangi kantor Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Muara Enim, Kamis (28/6/2018).

Mereka meminta pihak Panwaslu agar memberikan rekomendasi kepada KPU untuk mengugurkan paslon nomor urut 4 Yani – Juarsah karena melakukan politik uang.

Tuntutan massa ini berdasarkan fakta yang mereka temukan di lapangan pada pelaksanaan Pilkada Muara Enim, Rabu (27/6/2018) kemarin, bahwa pasangan nomor urut 4 melakukan politik uang.

Politik uang yang diduga dilakukan pasangan ini dengan melibatkan panwascam disalah satu kecamatan di Muara Enim, dilakukan begitu masif, terencana dan terstruktur.

Selain itu, mereka juga menuding adanya anggota Panwascam di Muara Enim yang diduga berpihak ke salah satu paslon.