PALUGADANEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka Pendaftaran calon anggota legislatif, baik DPR, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota, serta calon anggota DPD di seluruh Indonesia pada Rabu (4/7/2018) lalu.
Dilansir dari situs resmi KPU RI, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui calon legislatif, sebagai berikut:
- 17 Agustus 2017 – 31 Maret 2019 Perencanaan Program dan Anggaran
- 1 Agustus 2017 – 28 Februari 2019 Penyusunan Peraturan KPU
- 17 Agustus 2017 – 14 April 2019 Sosialisasi
- 3 September 2017 – 20 Februari 2018 Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu
- 19 Februari 2018 – 17 April 2018 Penyelesaian Sengketa Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu
- 9 Januari – 21 Agustus 2019 Pembentukan Badan Penyelenggara
- 17 Desember 2018 – 18 Maret 2019 Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih
- 17 April 2018 – 17 April 2019 Penyusunan Daftar Pemilih Di Luar Negeri
- 17 Desember 2017 – 6 April 2018 Penataan dan Penetapan Daerah Pemilihan (Dapil)
- 26 Maret 2018 – 21 September 2018 Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota Serta Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
- 20 September 2018 – 16 November 2018 Penyelesaian Sengketa Penetapan Pencalonan Anggota DPR, DPD dan DPRD Serta Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
- 24 September – 16 April 2019 Logistik
- 23 September 2018 – 13 April 2019 Kampanye Calon Angota DPR, DPD dan DPRD Serta Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden
- 22 September 2018 – 2 Mei 2019 Laporan dan Audit Dana Kampanye
- 14 April 2019 – 16 April 2019 Masa Tenang
- 8 April 2019 – 17 April 2019 Pemungutan dan Perhitungan Suara
- 18 April 2019 – 22 mei 2019 Rekapitulasi Perhitungan Suara
- Jadwal menyusul Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilu DPR, DPD, DPRD, Provinsi dan DPRD Kabupaten / kota
- 23 Mei 2019 – 15 Juni 2019 Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
- Juli – September 2019 Peresmian Keanggotaan
- Agustus – Oktober 2019 Pengucapan Sumpah /Janji