Pj. Bupati Muara Enim Buka Pekan PBB-P2 Tahun 2018

Penjabat Bupati Muara Enim Teddy Meilwansyah saat membuka Pekan Pekan Pemungutan dan Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2018, Kamis (2/8/2018) di Kantor Kecamatan Lubai, Muara Enim.

PALUGADANEWS.COM, MUARA ENIM–Penjabat Bupati Muara Enim Teddy Meilwansyah membuka Pekan Pemungutan dan Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2018, Kamis (2/8/2018) di Kantor Kecamatan Lubai, Muara Enim.

“Pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya,” kata Teddy.

Dikatakan Teddy, dengan berlakunya UU 28 tahun 2007 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, maka kewenangan pemungutan PBB P2 telah diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota.


Berita Lain:


Sementara lanjut dia, PBB sektor Pertambangan, Perhutanan, dan Perkebunan (PBB P3) masih berada di bawah kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini Dirjen Pajak.

“Bapenda Kabupaten Muara Enim sudah berperan aktif guna memajukan antusias warga untuk membayar pajak, menggunakan metode baik mobile serta menjemput bola, datang langsung menemui warga,” ungkap Teddy.

Lebih lanjut Teddy mengatakan selain pembangunan daerah melalui pajak, Pemkab Muara Enim mengelola aset daerah lainnya untuk bisa menggerakkan perekonomian, diantaranya pengelolaan tambang yang berada di Tanjung Enim.

“Kota Tanjung Enim sebagai objek wisata tambang, seperti halnya Banyuwangi dan Sawahlunto, supaya pajak terus mengalir, bukan hanya dari retribusi daerah, ataupun sumber daya alam sebagai penggerak perekonomian kabupaten dengan menjadikannya objek wisata yang bisa dinikmati untuk generasi berikutnya,” ucap Teddy.