Polisi Limpahkan Berkas Pelaku Pembakaran Hutan ke Kejaksaan Muara Enim

Nurman (47) diapit petugas Polsek Gunung Megang di Kejaksaan Agung, Muara Enim, Selasa (18/9/2018).

PALUGADANEWS.COM, MUARA ENIM— Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Megang kembali menuntaskan penyidikan terhadap tersangka pelaku kebakaran hutan (Karhutlah), Selasa (18/9/2018). Tersangka bernama Nurman (47), warga Dusun III, Desa Lubuk Mumpo, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.

Saat ini, polisi telah melimpahkan berkas kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Muara Enim.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, tersangka melakukan pembakaran lahan untuk perkebunan pada Jumat, 21 Juli 2017 lalu sekitar jam 14:00 WIB di Desa Lubuk Mumpo, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim. Atas perbuatan tersebut melanggar Undang-Undang Perkebunan.

“Kasus tersangka telah kita limpahkan ke Kejaksaan Muara Enim, sesuai dengan pasal 108 UU No. 39/ 2014 tentang perkebunan. Dalam UU ini tidak diperbolehkan membuka lahan perkebunan dengan cara dibakar. Selain itu, maklumat Kapolda Sumsel tentang larangan pembakaran hutan, lahan atau ilalang bahkan semak belukar,” terang Kapolsek Gunung Megang AKP Iwan Gunawan, Rabu (19/9/2018).

Iwan mengatakan, sebelumnya Polsek Gunung Megang juga telah memproses tersangka pembakaran lahan seluas 4 hektar atas nama Hariono  di Desa Hidup Baru, Kecamatan Benakat.

“Ini sudah yang kedua kalinya, maka dari pada itu kita menghimbau kepada masyarakat agar jangan sampai melakukan pembakaran  hutan karena kepolisian akan memproses hukum setiap pembakaran tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Iwan.