Empat Raperda Penyertaan Modal Disahkan

DPRD Muara Enim mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyertaan modal pada perusahaan daerah di Kabupaten Muara Enim.

“Raperda penambahan penyertaan modal dari Pemkab Muara Enim ini hendaklah dapat
dimanfaatkan secara maksimal”

PALUGADANEWS.COM, MUARA ENIM–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muara Enim mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyertaan modal pada perusahaan daerah serta lima Raperda lainnya dalam rapat Paripurna DPRD Muara Enim, Selasa (30/10/2018).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Muara Enim Aries HB, dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim, Ahmad Yani dan Juarsah, Sekretaris Daerah Muara Enim Hasanudin serta Kepala OPD di lingkungan Pemkab Muara Enim.


Berita Lain:


Keempat Raperda penyertaan modal yang disahkan tersebut yakni Raperda tentang penyertaan modal Pemkab Muara Enim pada PT Bank Perkreditan Rakyat Gerbang Serasan, Raperda tentang penteraan modal Pemkab Muara Enim pada PDAM Lematang Enim.

Kemudian Raperda tentang penyertaan modal Pemkab Muara Enim pada Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Muara Enim, dan Raperda tentang penyertaan modal Pemkab Muara Enim pada PT Bank Sumsel Babel.

Sebelum disahkannya, DPRD Muara Enim terlebih dahulu telah melakukan pembahasan melalui Panitia Khusus (Pansus). Melalui juru bicaranya, Elison, Panitia Khusus DPRD Muara Enim menyampaikan sejumlah rekomendasi dan masukan terhadap ke 9 Raperda yang disahkan.

Dalam penyampaian hasil pembahasan Pansus, Elison meminta agar penambahan penyertaan modal dari Pemkab Muara Enim dapat dimanfaatkan secara maksimal.

“Raperda penambahan penyertaan modal dari Pemkab Muara Enim ini hendaklah dapat dimanfaatkan secara maksimal,” ujar dia.

Sementara itu, Bupati Muara Enim Ahmad Yani, mengucapkan terima kasih kepada dewan yang telah melakukan pembahasan, pengkajian sehingga Raperda yang diajukan eksekutif dapat disahkan.

“Terima kasih kepada anggota pihak legislatif yang sudah bekerja melakukan pembahasan, pengkajian sehingga Raperda yang diajukan eksekutif dapat disahkan. Selanjutnya kami juga menyatakan bahwa semua rekomendasi dan masukan yang disampaikan dewan akan segera ditindak lanjuti untuk dilaksanakan,” ujar dia.