Langgar Aturan, Bawaslu Muara Enim Turunkan Puluhan APS

Badan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Muara Enim melakukan penertiban dan penurunan spanduk dan baliho alat peraga sosialisasi (APS)

PALUGADANEWS.COM, MUARA ENIM — Badan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Muara Enim melakukan penertiban dan penurunan spanduk dan baliho alat peraga sosialisasi (APS) partai politik dan sejumlah calon anggota legislatif, Jumat (09/11/2018) di wilayah dalam kota Muara Enim.

Ketua Bawaslu Muara Enim, Suprayitno mengatakan, APS tersebut ditertibkan karena penempatannya tidak sesuai dengan aturan yang tertuang kedalam PKPU dan Perda.


Berita Lain:


“APS yang ditertibkan karena penempatannya tidak sesuai aturan. Ada sekitar 80 APS berbagai ukuran yang kita tertibkan hari ini dan semuanya berada di wilayah kota Muara Enim,” terang Yitno sapaan akrab ketua Bawaslu Muara Enim ini.

Dalam penertiban ini, lanjut Yitno, Bawaslu Muara Enim dibantu oleh personil Sat Pol PP yang berjumlah 20 orang. Penertiban itu dimulai pada pukul 08.30 WIB hingga 11.30 WIB.

“Tadi kita bagi di dua tim. Hari ini masih fokus di dalam kota, dan nantinya akan kita lanjutkan ke wilayah yang berada diluar kota Muara Enim,” ungkapnya.

Lebih lanjut Suprayitno menghimbau agar seluruh parpol tetap mengikuti aturan kampanye, termasuk soal aturan pemasangan APK dan APS. Selain itu dirinya juga meminta parpol untuk melakukan kegiatan sosialisasi kepada kadernya terkait aturan-aturan kampanye yang boleh dan tidak boleh dilakukan.

“Kita menghimbau kepada semua parpol untuk mentaati aturan yang ada terkait APK, APS, dan aturan kampanye,” tutup Yitno.