Polisi Amankan Dua Mesin Jackpot di Desa Berugo

Dua mesin jackpot yang diamankan oleh petugas Polsek Gunung Megang dari tersangka Edi Susanto.

PALUGADANEWS.COM, MUARA ENIM— Dua unit mesin judi jenis jackpot diamankan Tim Trabazz Polsek Gunung Megang di Dusun II Desa Berugo, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, Selasa (2/4/2019).

Selain mengamankan barang bukti, Polisi juga mengamankan pemilik mesin judi tersebut yakni Edi Susanto (42).

Baca Juga:

Kapolsek Gunung Megang AKP Feryanto didampingi Kasubag Humas Polres Muara Enim Ipda Yarmi saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

Menurut Feryanto, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan tempat perjudian jackpot di wilayahnya.

Petugas dari Polsek Gunung Megang kemudian langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

“Setelah dipastikan benar lalu kita segera berangkat untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. Pada saat dilakukan penangkapan didapat barang-barang perjudian jekpot. Pelaku dan barang bukti telah kita bawa ke Mapolsek Gunung Megang untuk penyidikan lebih lanjut,” papar Fery.

Barang bukti yang disita yakni dua buah jackpot warna merah dan hitam, 350 koin jekpot, sebuah tas selempang dan uang tunai yang diduga hasil perjudian sebesar Rp. 104 ribu.

“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 303 KUHP,” pungkas Fery.