Miliki 5 Mesin Jackpot, IRT di Tanjung Agung Terancam Hukuman 10 Tahun Kurungan

Polsek Tanjung Agung amankan 5 mesin jackpot dari seorang ibu rumah tangga di Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim

PALUGADANEWS.com, MUARA ENIM – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Agung berhasil mengamankan seorang tersangka pemilik judi jackpot di Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Kapolsek Tanjung Agung AKP Candra Kirana Putra dalam siaran persnya yang diterima, Kamis (31/3/2021), mengungkapkan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung ada permainan judi jenis jackpot.

Baca Juga:

“Kita mendapatkan informasi dari warga yang merasa resah atas adanya judi jenis jackpot di sekitar tempat tinggal mereka di Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim,” ungkap Candra.

Setelah mendapatkan informasi itu Tim Lebah Unit Kriminal Polsek Tanjung Agung langsung melakukan penyelidikan.

“Kita berhasil mengamankan seorang tersangka di warung manisan yang ada di TKP atas nama Rustini (46) pada hari Kamis tanggal 18 Maret 2021 sekitar pukul 20.00 WIB. Saat dilakukan penggerebekan pelaku sedang menunggu warung yang menyediakan permainan judi jenis jackpot,” bebernya.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan seorang pelaku bersama barang bukti berupa mesi judi jackpot.

“Kita temukan 5 kotak alat permainan judi jenis jackpot, 1 toples plastik yang berisikan koin untuk bermain jackpot, uang tunai Rp. 45 ribu. Atas perbuatannya ini pelaku akan dikenakan Pasal 303 dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.