Perempuan ini Diperkosa Laki-Laki yang Baru Dikenalnya

Andre Aprilia, pelaku pemerkosaan.

PALUGADANEWS.COM, MUARA ENIM– Nasib naas menimpa SA, warga Dusun 3, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih. Perempuan berusia 24 tahun ini diperkosa oleh Andre Aprilia (26), laki-laki yang belum lama dikenalnya.

Peristiwa itu terjadi Selasa  (26/3/2019) lalu sekitar 13:00 WIB. Saat itu korban dijemput pelaku dari rumahnya menuju Rumah Makan Siang Malam, Prabumulih untuk menunggu jemputan travel. Korban rencananya akan naik mobil travel menuju kota Palembang.

Berita Lain:

Di tengah perjalanan, pelaku bukannya segera mengantarkan korban namun mengajak berputar-putar di daerah Kecamatan Belida Darat, Kabupaten Muara Enim.

Korban sempat bertanya namun pelaku mengatakan hanya jalan-jalan saja. Ketika tiba sebuah pondok kebun karet milik warga di Desa Gaung Asam, pelaku menghentikan laju motornya dan meminta korban turun sambil memaksa mengajak melakukan hubungan suami istri.

Mendengar hal tersebut, korban menolaknya mentah-mentah tetapi pelaku tetap memaksa dan memeluknya. Korban melawan sekuat tenaga dengan menendang pelaku namun karena kalah tenaga, pelaku akhirnya memperkosa korban.

Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun. Pelaku kemudian mengantarkan korban hingga ke simpang empat Gelumbang.

Setibanya di Palembang, korban menceritakan kejadian yang telah dialaminya kepada kerabatnya dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Lembak, keesokan harinya, Kamis (28/3/2019).

“Setelah mendapatkan laporan kita segera melakukan pemeriksaan saksi dan melakukan visum terhadap korban dan bergerak mencari keberadaan pelaku yang berhasil kita tangkap di Desa Beliung, Kecamatan Belida Darat, Kabupaten Muara Enim, Sabtu (30/3/2019) sekitar pukul 00:30 WIB,” kata Kapolsek Lembak Iptu Desi Azhari didampingi Kasubag Humas Polres Muara Enim Ipda Yarmi, Sabtu.

Pelaku langsung dibawa ke Polsek Lembak berikut barang bukti berupa celana panjang jeans warna abu-abu, kameja panjang warna putih dan singlet.

“Pelaku berikut barang bukti telah kita amankan di Polsek Lembak untuk proses lebih lanjut dan diancam tindak pidana pemerkosaan sesuai pasal 285 KUHP,” pungkas Desi.