“Saya belajar sendiri melihat dari pistol mainan yang dijual dipasar yang kemudiaan saya contoh dan mengambil sparepart kendaraan roda dua dan empat yang cocok dengan alat-alat yang
akan digunakan untuk membuat pistol ini”
PALUGADANEWS.COM, MUARA ENIM — Dua orang pelaku perakit senjata api mengaku belajar membuat senjata api didapat dengan mencontoh senjata mainan.
Dari pengakuan Husin Almansyah (48), warga Desa Gunung Menang, Kecamatan Penukal, dan M Asep Hasibuan (42) warga Babat, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, pelaku pembuat senpira yang diciduk Tim Rajawali Polres Muara Enim, Senin (5/11/2018) kemarin, mereka belajar sendiri untuk membuat senjata api rakitan.
Keduanya memproduksi senpira ini sejak empat tahun terakhir dan menjualnya seharga Rp 3.5 juta.
“Saya belajar sendiri melihat dari pistol mainan yang dijual dipasar yang kemudiaan saya contoh dan mengambil sparepart kendaraan roda dua dan empat yang cocok dengan alat-alat yang akan digunakan untuk membuat pistol ini. Sepiranya kami jual seharga Rp 3,5 juta,” terang Usin saat diwawancarai di Polres Muara Enim, Selasa (6/11/2018).
Berita Lain:
- Gara-Gara Termos, Suami Aniaya Istri Siri
- Belum Setahun Bebas, Pria ini Kembali Masuk Penjara Lagi
- Saling Ejek di Facebook, Berujung Maut
- Komplotan Pencuri di Ujanmas Ditangkap Polisi
- Coba Larikan Diri, Polisi Tembak Pelaku Perampasan Motor di Desa Aur
Kapolres Muara Enim didampingi Kabag Ops Irwan Andeta saat konferensi pers menerangkan, penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat. Tim Rajawali Polres Muara Enim kemudian melakukan penyelidikan dan bertransaksi membeli senpira dengan tersangka.
“Saat pelaku mengantarkan senpira pesanan Tim Rajawali, anggota kita lalu menghentikan laju kendaraan yang dikendarai oleh pelaku. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 3 pucuk senjata api rakitan jenis laras pendek berikut 6,” terang Afner.
Afner mengatakan, para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Muara Enim dan diancam dengan UU Darurat No.12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata api.
“Para pelaku dikenakan UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, seumur hidup, dan sekurang-kurangnya 15 tahun penjara,” tutup Afner.