PALUGADANEWS.com, MUARA ENIM – Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Megang menangkap Gustiranda alias Ew (18) pelaku pencurian sepeda motor yang sedang parkir di warung milik korban.
Kapolres Muara Enim AKBP Afner Yuwono melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Ferryanto, Sabtu (27/7/2019), mengatakan tersangka merupakan warga Desa Lubuk Mumpo, Kecamatan Gunung Megang ditangkap Jalan Khusus Batubara Servo, Desa Pinang Belarik, Ujanmas pada Jumat (26/7/2019) sekitar pukul 11:00 WIB.
Berita Lain:
- Sempat Buang Barang Bukti, Pengedar Sabu Dibekuk Polisi
- Bawa Sabu, Pemuda warga Ujanmas Lama ini Diamankan Polisi
- Seorang Pria Ditemukan Tewas Gantung Diri di Rumahnya
- Tragis, Pengantin Baru Tewas ini Tewas Akibat Tabrak Lari
- 7 Siswa SD jadi Korban Pelecehan Seksual di Muara Enim
Ferry mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban Dedi Nurmansyah (31) ke Polsek Gunung Megang yang kehilangan sepeda motor Yahama Vega R saat parkir di warung miliknya di Jalan Khusus Batubara Servo, Desa Pinang Belarik, Jumat (26//7/2019) sekitar pukul 04:00 WIB.
“Saat itu korban sedang tidur di dalam warung miliknya. Pukul 04:00 WIB, korban terbangun dan melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi di tempatnya. Atas kejadian ini korban mengalami kerugian lebih kurang Rp 5 juta dan melaporkan kejadian ini kepolsek Gunung Megang,” lanjut Fery.
Setelah menerima laporan dari korban, Tim Trabazz Polsek Gunung Megang langsung melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di Desa Cinta Kasih, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim.
“Pelaku saat ini telah kita amankan di Polsek Gunung Megang bersama barang bukti berupa 1 lembar STNK, 1 buah kunci, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R,” kata Ferry.
Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman makismal 7 tahun penjara.