PALUGADANEWS.com, MUARA ENIM – Rumah di Jalan H Pangeran Danal, Kampung VII, Dusun Muara Enim, Kecamatan Muara Enim yang dijadikan tempat transaksi narkoba digerebek Satreskoba Polres Muara Enim, Sabtu (16/1/2021).
Polisi mengamankan seorang laki-laki bernama Wengki Hermansyah (32) berikut barang bukti sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim Iptu Rahmad Aji Prabowo menjelaskan, penggerebekan itu merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat. Informasi itu menyebut, bahwa di rumah tersebut sering terjadi transaksi sabu.
Baca Juga:
- Soal Genangan Air di Sejumlah Jalan, Juarsah Instruksikan PUPR Lakukan Perbaikan Drainase
- Surat Edaran Gubernur Sumsel, Warga Dilarang Meminta Sumbangan di Jalan
- Sempat DPO, Polisi Ringkus Pelaku Curas di Darmo
- Harga Kedelai Naik, Pengusaha Tahu dan Tempe di Muara Enim Mengeluh
Atas informasi ini, lanjut Rahmad, aparat kepolisian melakukan penyelidikan. “Anggota kita melaksanakan penyelidikan dan melihat di lokasi tersebut ada satu yang mencurigaakan,” ungkap Rahmad melalui siaran persnya, Rabu (20/1/2021).
Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran informasi tersebut, pihaknya kemudian pada hari Sabtu 16 Januari 2021 sekitar pukul 22.30 WIB, melakukan penggerebekan.
Dari penggerebekan ini, petugas mengamankan Wengki Hermansyah (32) berikut barang bukti empat paket sabu.
“Kita amankan empat paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,70 gram, satu buah tutup botol aqua yang dimodifikasi, satu unit handphone samsung warna hitam dengan dua nomor sim card,” terangnya.
Pelaku saat ini berada di Satres Narkoba Muara Enim untuk pemeriksaan lebih lanjut.