DPRD Belum Terima Usulan Nama Wakil Bupati Muara Enim

Kantor DPRD Muara Enim

PALUGADANEWS.com, MUARA ENIM – Pasca dilantiknya Juarsah sebagai Bupati Muara Enim defenitif pada 11 Desember 2020 lalu, kursi Wakil Bupati Muara Enim menjadi kosong.

Seperti diketahui Bupati Muara Enim Ahmad Yani saat itu ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2019. Sehingga Juarsah yang merupakan wakilnya naik jabatan menjadi Bupati Muara Enim.

Gubernur Sumsel Herman Deru ketika melantik meminta Juarsah untuk segera menyiapkan dan mengusulkan satu nama calon Wakil Bupati Muara Enim pengganti antar waktu (PAW) periode 2019-2024. Selain itu juga muncul desakan sejumlah kalangan politisi Muara Enim meminta segera dilaksanakan pemilihan Wakil Bupati Muara Enim.

Baca Juga:

Terkait hal tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Muara Enim Emran Thabrani ketika dikonfimasi mengatakan Pemerintah Kabupaten Muara Enim hanya menunggu dan membantu DPRD Muara Enim untuk menggelar pelaksanaan pemilihan wakil bupati.

“Mungkin yang lebih tepat jawabnya DPRD karena proses pemilihan wakil bupati itu tugas DPRD. Mulai dari menyusun tatib, membentuk panja pemilihan wabup, penyusunan tahapan pendaftaran, pengajuan calon wabup, penetapan nama-nama calon, pelaksanaan pemilihan sampai pengajuan calon terpilih ke Mendagri melalui Gubernur Sumsel,” kata dia, Rabu (20/1/2020).

Sementara, Sekretaris Dewan DPRD Muara Enim Lido Septontoni saat dikonfirmasi mengatakan, proses pemilihan wakil bupati diawali bupati mengusulkan nama calon wakil bupati ke DPRD Muara Enim.

Setelah adanya pengajuan dari partai pengusung bupati dan wabup terpilih sebanyak 2 orang, baru proses pemilihan di DPRD dapat dilaksanakan.

“Sampai saat ini usulan nama belum masuk ke DPRD Muara Enim. Namun demikian DPRD Kabupaten Muara Enim sudah melakukan persiapan referensi untuk penyusunan tatib (tata tertib) dan panitia pemilihan wakil bupati,” ucap dia.