Proyek Jalan, Kejari Muara Enim Periksa ASN Dinas PUPR

Kasi Pidsus Kejari Muara Enim M Alvinda Yudhi Utama 

PALUGADANEWS.com, MUARA ENIM – Seorang aparat sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim diperiksa Kejaksaan Negeri Muara Enim.

Pemeriksaan tersebut menindak lanjuti laporan masyarakat terkait proyek pembangunan jalan di wilayah Kecamatan Muara Enim senilai Rp 1 miliar pada tahun 2019. Dari laporan itu diduga pengerjaan tidak sesuai dengan volume kualitas dan kuantitas.

Baca Juga:

“Kita memeriksa seorang ASN yang merupakan salah satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Muara Enim. Sebelumnya sudah kita periksa baik vendor, pengawas. Kita juga terjunkan tim ke lapangan untuk mengecek langsung pekerjaan tersebut,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Muara Enim M Alvinda Yudhi Utama, ditemui di ruang kerjanya, Kamis (21/1/2021).

Alvin menerangkan, pemeriksaan kepada yang bersangkutan, terkait pembangunan jalan seputaran wilayah Kecamatan Muara Enim senilai Rp 1 miliar.

“Proyek pengerjaan jalan di Kota Muara Enim yang tidak sesuai dengan volume kualitas dan kuantitas pekerjaan. Disinyalir pekerjaan tersebut merugikan negara ratusan juta rupiah. Status dari hasil pemeriksaan ini akan kami umumkan dalam waktu dekat seiring hasil penyelidikan terhadap yang bersangkutan,” ucapanya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR melalui Sekretaris Dinas PUPR saat di konfirmasi melalui pesan whatsapp, sampai berita ini diturunkan tidak memberikan komentar.