PALUGADANEWS.com, MUARA ENIM – Bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani, Jumat (14/8/2020) kemarin, mengajukan surat pengunduran diri secara tertulis dari jabatannya sebagai bupati setelah dirinya menjalani proses hukum kasus suap di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
Para relawan Sahabat AY pun turut buka suara atas langkah pengunduran diri yang diambil sang bupati.
Menurut relawan Sahabat AY, pengunduran dir Ahmad Yani sebagai Bupati Muara Enim periode 2018-2023, telah disampaikan secara resmi kepada DPRD Kabupaten Muara Enim untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:
- Bertambah 27 Orang, Angka Positif Corona di Muara Enim 253 Kasus
- Sekda Muara Enim: ASN dan Honorer Pakai Narkoba Akan Diberhentikan
- Juarsah Tinjau Aset Pemkab Muara Enim di Yogyakarta
- Hasil Swab, Jumlah Karyawan PTBA Positif Covid-19 Bertambah 7 Orang
“Atas pengunduran itu, secara pribadi Ahmad Yani menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh para relawan Sahabat AY yang tersebar di Kabupaten Muara Enim,” ungkap perwakilan relawan Deni Ismiardi melalui siaran persnya, Sabtu (15/8/2020), di Muara Enim.
Yani juga berpesan agar Bupati Muara Enim definitif tak lupa kepada simpatisan serta konstituen, yang telah bersama-sama berjuang dan mendukung.
“Berkat dukungan merekalah sehingga Ahmad Yani dan bersama Juarsah memenangkan konstentasi Pilkada 2018 kemarin,” lanjutnya.
“Dengan pengunduran diri ini, maka Plt Bupati Muara Enim dapat menjadi bupati definitif sehingga dapat mengurangi beban psikologis dan lebih maksimal menjalankan roda pemerintahan,” kata dia.
Terkait proses hukum, Ahmad Yani saat ini mengajukan kasasi atas putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi Palembang.
Upaya hukum inni dilakukan karena Ahmad Yani dan penasehat hukumnya merasa bahwa putusan PN Palembang mengandung kesalahan dalam penerapan hukum dan tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya.
Selain itu adalah upaya untuk mencari keadilan bagi dirinya dan bukan untuk mempertahankan jabatannya.
“Untuk itu kami mengajak kiranya kita sama-sama mengedepankan azaz presumption of innocent atau azaz praduga tak bersalah, yang berarti seseorang dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.