PALUGADANEWS.com, MUARA ENIM – Tim Trabaz Polsek Gunung Megang mengamankan dua orang pemuda pengganguran bernama Susanto (24) dan Artami Widiantara (21).
Warga Desa Ujanmas Baru, Kecamatan Ujanmas, Kabupaten Muara Enim ini ditangkap petugas karena mencuri 3 unit handphone di rumah di Armidi (23) Desa Ulak Bandung, Kecamatan Ujanmas.
Kapolsek Gunung Megang, AKP Herli Setiawan mengatakan penangkapan pelaku merupakan hasil dari pengembangan anggotanya terhadap laporan korban pada 25 Maret 2021 lalu.
Baca Juga:
- PTBA dan Baznas Bantu Pengobatan Warga Ujanmas Ulu
- Aturan Mudik Diperketat dari 22 April-24 Mei, Wajib Tes Covid-19 dalam 1×24 Jam
- Kades di Muara Enim Mengeluh, Pencairan Dana Desa Tahap 1 Tidak Sampai 40 Persen
“Kedua tersangka berhasil kita amankan pagi tadi sekitar pukul 10.00 WIB di kediamanya masing-masing tanpa perlawanan. Penangkapan kedua tersangka tersebut merupakan pemuda pengangguran asal Dusun VI Desa Ujanmas Baru, Kecamatan Ujanmas, Kabupaten Muara Enim,” terang Herli.
Selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa masing-masing 1 kotak HP Oppo dan Xiomi serta 1 unit HP Xiomi milik korban.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 4,5 juga dan Rp 2,5 juta,” urainya.
Herli menjelaskan, dari hasil penangkapan tersebut kedua tersangka beraksi tidak sendiri melainkan lima orang.
“Tiga orang yang belum kita tangkap dan kita tetapkan DPO. Untuk ke dua tersangka kita kenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.