Kakek 64 Tahun Cabuli Anak Dibawah Umur di Ujanmas

Mochtarman (64), tersangka pelecehan seksual.

PALUGADANEWS.COM, MUARA ENIM –Seorang kakek berusia 64 tahun ditangkap Tim Satuan Reskrim Polres Muara Enim. Pelaku bernama Mochtarman (64) warga Dusun II, Desa Pinang Belarik, Kecamatan Ujanmas, Kabupaten Muara Enim, diduga mencabuli bocah berusia 4 tahun.

“Kita menerima laporan. Kemudian menyelidiki hingga mengamankan pelakunya tersebut,” kata Kasatreskrim Polres Muara Enim AKP Agus Prihadinika, Selasa (20/02/2018) kemarin.


Berita Terkait:


Dia menjelaskan pelaku ditangkap pada Rabu 14 Februari 2018 minggu lalu oleh Reskrim Polres Muara Enim di rumahnya, Desa Pinang Belakrik, Kecamatan Ujanmas, Kabupaten Muara Enim.

Menurut keterangan orang tua korban, kejadian itu terjadi pada Kamis tanggal 11 Januari 2018 lalu sekitar pukul 13:00 WIB. Korban ikut orang tuanya ke sawah milik pelaku. kedua orang tua korban bekerja sebagai buruh tani menanam padi di sawah milik pelaku.

Saat itu korban sedang tertidur di pondok yang ada di sawah, sedangkan orang tuanya sedang menanam padi di ladang. Pelaku kemudian datang dan dengan leluasa melakukan perbuatan cabulnya terhadap korban.

“Ayah dari korban tidak curiga atas apa yang dilakukan pelaku terhadap putrinya. Namum setibanya di rumah, korban mengatakan kepada orang tuanya bahwa pelaku telah memasukkan jarinya ke kemaluannya. Mendengar cerita tersebut, orang tua korban lalu melapor ke Polres Muara Enim,” terang Agus.

Setelah ditangkap, petugas juga mengamankan barang bukti sehelai pakaiaan yang digunakan korban.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku akan dikenakan Pasal 82 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara lebih kurang 12 tahun kurungan.