Terdakwa Kasus Pemerkosaan Anak di Muara Enim Divonis Bebas

Foto: Ilustrasi

PALUGADANEWS.com, MUARA ENIM – Terdakwa pemerkosa anak di bawah umur, AL (33), divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim dalam sidang yang digelar pada 9 Maret 2021.

Vonis itu dibacakan oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim Haryanto Das’at. Hakim menilai kasus tersebut kurangnya cukup bukti membuat terdakwa bebas.

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tersebut dan membebaskan terdakwa dari dakwaan JPU,” demikian bunyi petikan putusan hakim Nomor 602/Pid.Sus/2020/PN Mre tersebut.

Baca Juga:

Terkait putusan bebas tersebut, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Muara Enim Alex Akbar didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sriyani, mengatakan pihaknya sudah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 10 Maret 2021.

Menurutnya, sesuai tuntutan JPU menuntut terdakwa 13 tahun penjara subsider 3 bulan, denda 100 juta. Dalam tuntutan pasal yang dilanggar yakni pasal 81 ayat (3) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Kami yakin prapenuntutan kita kuat. Tinggal menunggu hasil dari MA,” ujarnya.

Alex mengatakan, hakim dalam pertimbangan memutuskan terdakwa divonis bebas, dikarenakan kurang alat bukti. Namun, dari pihaknya menganggap sudah lengkap hingga memutuskan mengajukan kasasi atas kasus dugaan pemerkosaan ini.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Abdi Persada Daim didampingi Tasminia, mengatakan putusan hakim membuktikan jika tidak ditemukannya bukti atau petunjuk adanya perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa kepada korban.

“Ada beberapa poin yang dipaparkan dalam putusan majelis hakim memvonis bebas pada terdakwa. Bahwa ada alibi dalam kasus ini,” bebernya.

Seperti saat kejadian yang disangkakan terdakwa berada di tempat lain bersama sejumlah saksi. Lalu alat bukti surat berupa berita acara pemeriksaan hasil laboratorium yang tidak ditemukan informasi yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan.

“Yakni pemaksaan persetubuhan anak di bawah umur. Keterangan korban bertentangan dengan alat bukti surat visum,”pungkasnya.

AL merupakan guru hononer di salah satu SMP di Kabupaten Muara Enim. Dia dilaporkan anak muridnya atas dugaan kasus pemerkosaan dan ditahan sejak 26 November 2020 lalu.