Gara-gara Sebatang Rokok, Pemuda Ini Pukul Temannya hingga Tewas

Mayat Fabian Testi (30) ditemukan warga, Senin (19/3/2018) di Kampung I Sekar Gading, Desa Karang Endah Selatan, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.

PALAUGADANEWS.COM, MUARA ENIM — Angga Prayuda (20) ditangkap Unit Reskrim Polsek Gelumbang dan Buser Sat Reskrim Polres Muara Enim, Senin (2/4/2018), lantaran memukul temannya Fabian Testi (30) hingga tewas.

Mayat Fabian Testi (30) ditemukan warga, Senin (19/3/2018) lalu sekitar pukul 07:30 WIB  di Kampung I Sekar Gading, Desa Karang Endah Selatan, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.

“Warga menemukan ada mayat sehingga langsung melapor ke Polsek Gelumbang. Petugas kemudian menuju TKPP serta mencari saksi- saksi dan bukti petunjuk. Petugas menemukan berbagai petunjuk sehingga tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Gelumbang dan Buser Sat Reskrim Polres Muara Enim berhasil mengamankan tersangka Angga,” terang Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono melalui Kasat Reskrim AKP Willian Harbensyah, Senin (2/4/2018).

Setelah mendapat identitas korban, tim gabungan unit Reskrim Polsek Gelumbang bersama dengan Satreskrim Polres Muara Enim melakukan penyelidikan dan menemuka identitas pelaku.

“Dari hasil penyelidikan didapat keterangan bahwa sebelumnya ada saksi yang melihat terakhir korban pergi bersama orang yang diduga pelaku, Angga” terangnya.

Dari informasi itu kemudian anggota satreskrim  langsung bergerak menuju rumah orang yang diduga pelaku namun tidak ada ditempat.

“Dari hasil penyelidikan beberapa hari di dapat keterangan pelaku sempat lari ke Palembang ke rumah keluarganya. Tim kemudian bergerak ke Palembang menemui pihak keluarga dan tersangka tidak berada di rumah. Pelaku sudah pergi lagi serta dilakukan upaya persuasif terhadap agar pelaku mau menyerahkan diri,” lanjutnya.

Pada Sabtu  (31/3/2018) kemarin sekitar pukul 18:30 WIB, pelaku dibawa oleh pihak keluarga untuk diserahkan ke Polsek Gelumbang untuk di proses secara hukum.

“Dari hasil pemeriksaan, terjadinya penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban berawal saat ada orgen tunggal (OT),” ujar Willian.

Saat itu, korban meminta rokok kepada tersangka namun dengan cara yang kasar, sehingga korban pun mengajaknya pergi keluar dari lokasi OT.

Tiba di TKP korban turun dan langsung memukul tersangka dan menggunakan sebatang kayu. Kayu tersebut berhasil di rebut tersangka dan langsung memukul dibagian kepala korban berkali kali.

Dalam keadaan yang sudah tidak berdaya, korban dibawa ke kebun karet, dan tersangka melarikan diri sampai akhirnya ditangkap polisi.

Saat ini, tersangka memenuhi unsur tindakan pembunuhan atau kekerasan atau yang menyebabkan kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP.

“Pelaku melanggar pasal 338 atau 351 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya.