Tiga Bulan Buron, Pelaku Penggelapan Mobil Avanza Tertangkap

Tersangka Juanda Dwi Putra diamankan di Mapolres Muara Enim.

PALUGADANEWS.COM, MUARA ENIM — Setelah sempat buron selama tiga bulan, pelarian Juanda Dwi Putra (27) akhirnya kandas, setelah dirinya diringkus Tim Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim, Selasa (8/5/2018).

Warga Kemayoran, Kelurahan Pasar I, Kota Muara Enim ini, diamankan kepolisian karena diduga melakukan penggelapan mobil Avanza BG 412 IK milik Suharwoto (48), warga RT 01 RW 07 Kelurahan Muara Enim.

Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono didampingi Kasat Reskrim AKP Willian Harbensyah saat dikonfirmasi mengatakan, Juanda ditangkap berdasarkan laporan nomor LP/B-43/II/2018/Sumsel/ Res Ma Enim tanggal 2 Februari 2018 lalu.

Kapolres menerangkan modus yang dilakukan pelaku dengan cara menyewa mobil milik korban pada 29 Januari 2018. Saat itu korban setuju merentalkan mobil miliknya dengan syarat pelaku meninggalkan SIM C dan memberikan uang sewa Rp. 250ribu.

“Kesepakatan pelaku dan korban, pelaku berjanji akan mengembalikan mobil pada sore hari. Namun saat korban menghubungi pelaku setelah waktu sewa telah berakhir, nomor ponsel pelaku tidak aktif. Dan akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke Mapolres Muara Enim,” terang Afner.

Afner menambahkan, pelaku berhasil diamankan setelah Tim Rajawali mendapat informasi keberadaan pelaku di kediaman neneknya di Kemayoran. Setelah dilakukan penyelidikan, didapati pelaku tengah bersembunyi dalam kamar tidur.

“Tim Rajawali segera meringkus pelaku dan mengamankan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Muara Enim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya. Atas perbuatannya itu pelaku dikenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.