Firmansyah: Usut Tuntas Pencemaran Nama Baik Istri Cawabup Muara Enim

Kuasa Hukum Priatin, Firmasyah, SH, MH dan Calon Bupati Muara Enim Shinta Paramita Sari.

PALUGADANEWS.COM, MUARA ENIM — Kuasa hukum Priatin dan calon Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim Shinta-Syuryadi, Firmasyah, SH, MH, mengapresiasi keputusan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Muara Enim yang menyatakan pemberian sembako oleh Priatin, bukan pelanggaran pemilihan.

“Kami mengapresiasi keputusan Panwaslu Muara Enim yang menyatakan bahwa status laporan tidak bisa diteruskan dan ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan dan tidak memenuhi unsur mempengaruhi atau ajakan untuk memilih pasangan calon tertentu,” kata Firman.


Berita Terkait:


Menurut Firman, laporan terhadap Priatin ke Panwaslu Muara Enim oleh Tim Paslon Bupati dan Wakil Muara Enim Syamsul Bahri – Hanan (SBH) sudah menjurus fitnah yang berakibat tercemarnya nama baik kliennya yang juga istri Calon Wakil Bupati Muara Enim, Syuryadi.

“Keputusan Panwaslu tersebut menjadi cukup alasan laporan dari Tim Paslon SBH memenuhi unsur perbuatan penecemaran nama baik, fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan. Untuk itu kami minta Polres Muara Enim segera menindaklanjuti laporan klien kami tanggal 12 Juni 2018 lalu,” ucap Firman.

Ditambahkan dia, dampak dari laporan Tim SBH tersebut telah merugikan nama baik Priatin dan juga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim nomor urut 3, Shinta – Syuryadi.

Untuk memulihkan nama baik kliennya, Polres Muara Enim diminta segera memproses laporan sesuai hukum yang berlaku.

“Ini penting dalam rangka penegakan hukum Pilkada dan pembelajaran bagi proses demokrasi yang berkualitas, serta mencegah perbuatan yang sengaja merugikan pihak lain,” kata Firman.

Firman mengatakan, pihaknya akan terus mengawal proses tersebut. “Sapapun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawabannya secara hukum,” tegas Firman.

Diberitakan sebelumnya, Priatin dilaporkan oleh Riasan Syahri, kuasa hukum paslon SBH Panwaslu Muara Enim, Jumat (8/6/2018) lalu.

Laporan tersebut dilakukan karena terlapor diduga membagikan sembako kepada salah seorang warga dengan di Kelurahan Pasar Satu, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim. Berdasarkan hasil penyelidikan Panwaslu, laporan tersebut tidak terbukti.