Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Pengedar Sabu

Tersangka Anton

PALUGADANEWS.COM, MUARA ENIM — Anton (29), warga Jalan Sibolga, Kecamatan Siantar Selatan, Kabupaten Simalungun, Sumtera Utara. ditangkap pSatres Narkoba Polres Muara Enim, Kamis (5/7) sekitar pukul 22.00 WIB.

Anton ditangkap saat polisi berpura-pura membeli sabu di bengkel tambal ban Jalan Servo, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan 1 paket  sedang narkoba jenis sabu-sabu dan satu unit HP merek Samsung. Kini tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolres Muara Enim untuk menjalani pemeriksaan.

Penangkapan itu bermula dari adanya informasi masyarakat  bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba. Atas informasi itu petugas melakukan penyelidikan.

Petugas melakukan penyamaran dengan berpura-pura hendak membeli narkoba. Ketika tersangka memperlihatkan barang bukti narkoba, petugas yang berada di seputaran TKP langsung mendekat dan mengamankan tersangka.

Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono melalui Kasatres Narkoba AKP Ahmad Darmawan membenarkan penagkapan tersebut dan saat ini tersangka telah diamankan beserta barang bukti.

“Kita telah melakukan penangkapan terhadap tersangka dan diancam pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika yaitu memiliki menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika golongan 1 tanpa hak dan ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun,” kata dia, Jum’at (6/7/2018) melalui layanan pesan Whatshap.