PALUGADANEWS.COM, MUARA ENIM— Petugas Kepolisiaan Sektor (Polsek) Tanjung Agung berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Kedua tersangka Desta Pratama( 22) seorang pengangguran dan Ismed Darwansyah (34) petani warga Kampung IV Desa Matas, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim diamankan saat petugas melakukan razia, Kamis (9/8/2018) sekitar pukul 19:00 WIB.
Penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari informasi warga yang menyebutkan bahwa ada dua orang membawa sabu-sabu sebanyak 1 paket kecil dari arah Desa Seleman menuju Desa Lebak Budi.
Petugas lalu menggelar razia di depan Polsek Tanjung Agung. Tak lama kemudian, melintas kedua tersangka berboncengan sepeda motor.
Berita Lain:
- Polres Muara Enim Tangkap Pencuri Baterai Tower BTS, Satu Pelaku Ditembak Mati
- Spesialis Pencuri Motor di Masjid Ditembak Polisi
- Polisi Gerebek Judi Sambung Ayam Di Muara Enim, Pelaku Kocar-Kacir
- Polisi Tembak Mati Begal di PALI
Petugas langsung menghentikan motor tersangka dan melakukan pemeriksaan terdapat keduanya. Setelah digeledah, ditemukan 1 paket kecil yang di duga narkotika jenis sabu. Keduanya kemudian diamankan di Polsek Tanjung Agung untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono melalui Kabag Ops Kompol Irwan Andeta, Jumat 10 Agustus 2018, membenarkan penangkapan tersebut.
“Anggota kita telah mengamankan dua orang pelaku dan barang bukti berupa 1 paket sabu sabu dengan berat 0,20 gram beserta 1 (satu) unit handphone merk huawei warna putih yang diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi ketika bertransaksi narkotika jenis sabu tersebut,” tutup Irwan.