Bencana Jadi Pertimbangan Perpanjangan Pendaftaran CPNS

(Foto: Ilustrasi).

“Keputusan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan terkini yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia di antaranya yang terkena dampak bencana, seperti gempa Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), serta gempa dan tsunami di Sulawesi Tengah (Sulteng)”

PALUGADANEWS.COM, JAKARTA — Pemerintah melalui Panitia Seleksi CPNS Nasional (Panselnas) memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) via portal SSCN sampai dengan tanggal 15 Oktober 2018 pukul 23:59 WIB.

“Keputusan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan terkini yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia di antaranya yang terkena dampak bencana, seperti gempa Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), serta gempa dan tsunami di Sulawesi Tengah (Sulteng),” ujar Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) M. Ridwan dalam rilis Rabu (3/10) kemarin.


Berita Lain:


Keputusan ini, lanjut Ridwan, sudah disampaikan ke seluruh instansi pembuka rekrutmen CPNS melalui Surat Kepala BKN Nomor K26-30/V141-2/99 perihal Perpanjangan Jadwal Pendaftaran CPNS Tahun 2018 usai diputuskan dalam Rapat Panselnas yang berlangsung Selasa, (02/10) di kantor Kementerian PANRB Jakarta.

Selain proses pemulihan daerah terdampak bencana, sambung Ridwan, formasi instansi pembuka rekrutmen CPNS 2018 yang belum ter-posting secara keseluruhan pada portal SSCN karena masih ada revisi formasi oleh Kementerian PANRB juga menjadi salah satu pertimbangan perpanjangan masa pendaftaran.

“Selanjutnya, munculnya sejumlah kendala teknis yang dialami pelamar di antaranya belum sinkronnya data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga, juga turut menjadi pertimbangan dengan harapan perpanjangan masa pendaftaran bisa menjadi kesempatan pelamar berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil ataupun kepada Dirjen Dukcapil,” katanya.

Perpanjangan waktu pendaftaran, sambung Karo Humas BKN, juga akan dimanfaatkan untuk peningkatan aksesibilitas portal SSCN sehingga dapat makin memperluas kesempatan pelamar mengakses portal SSCN.

Melalui siaran pers ini, juga disampaikan bahwa ada beberapa perubahan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan CPNS 2018 yang perlu diketahui pelamar.

“Sebelumnya, akreditasi kampus yang diakui hanya yang diterbitkan oleh BAN-PT. Kini dalam Peraturan Menteri PANRB dengan nomor yang sama, selain akreditasi kampus yang diakui tidak hanya yang diterbitkan oleh BAN-PT namun juga yang diterbitkan oleh Pusdiknakes/LAM-PTKES,” jelas dia.