Polisi Tangkap Pembunuh Inah Antimurti

Polisi melakuan indentifikasi.

PALUGADANWES.COM, MUARA ENIM — Petugas kepolisian berhasil menangkap empat pelaku pembunuhan Ina Antimurti (20) yang ditemukan tewas dengan kondisi dibakar di Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir pada Minggu (20/1/2019) lalu.

Siaran pers yang dikeluarkan Humas Polres Muara Enim, Rabu (23/1/2019), menyebutkan keempat pelaku yakni Feri (30), Abdul malik (22), DP (16), dan FB (16), tercatat sebagai warga Muara Enim ditangkap di rumahnya masing-masing pada Selasa (22/1/2019).

Berita Terkait: Polisi Berhasil Identifikasi Mayat Perempuan di Ogan Ilir

Para pelaku yang ditangkap tersebut memiliki peran masing-masing, sementara satu pelaku lainnya masih buron.

Tersangka Feri (30) warga Desa Talang Taling, Kecamatan Gelumbang berperan mengikat korban, mengangkat mayat dan kasur dari TKP. Tersangka juga ikut membawa korban ke tempat pembuangan di Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.

Tersangka FB berperan memantau situasi saat mayat akan diangkut dari TKP di kamar kontrakan. Tersangka juga ikut membawa korban ke TKP pembuangan.

Tersangka Abdul Malik (22), warga Dusun 1, Desa Talang Taling, Kecamatan Gelumbang berperan menahan kaki korban saat diperkosa tersangka AS (DPO). Tersangka juga mengangkat mayat korban ke atas mobil saat akan dibawa menuju tempat pembuangan

Kemudian tersangka DP alias Y (16) yang masih di bawah umur, berperan membeli bensin yang digunakan untuk membakar mayat korban. DP juga turut mengangkat kasur dan membawa korban ke lokasi pembuangan.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sebuah mobil jenis pick up Daihatsu Grandmax BG-9207-NH yang digunakan para tersangka mengangkut mayat korban dan sebilah kayu yang digunakan memukul kepala korban hingga tewas.