Ketika Kepala OPD Tanda Tangani Perjanjian Kinerja di Depan Bupati Muara Enim

Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Muara Enim menandatangani perjanjian kinerja 2018 di ruang rapat Pangripta Sriwijaya Bappeda Kabupaten Muaraenim, Selasa (26/2/2019).

PALUGADANEWS.COM, MUARA ENIM – 31 orang Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Muara Enim menandatangani dokumen perjanjian kinerja kepala perangkat daerah dengan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani, di ruang rapat Pangripta Sriwijaya Bappeda Kabupaten Muara Enim, Selasa (26/2/2019) kemarin.

Penandatanganan perjanjian kerja tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8/2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi, serta Perpres Nomor 29/2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).

Berita Lain:

“Perjanjian kerja yang telah ditandatangani tersebut, lanjutnya nantinya dilakukan penilaian dan evalusasi serta monitoring setiap 3 bulan sekali,” kata Yani dihadapan kepala OPD.

Yani mengatakan, penilaian itu dilakukan Badan pertimbangan jabatab dan kepangkatan dan atasan langsung serta tim kinerja yang telah dibentuk. Penilaian tersebut dilakukan kepada perseorangan.

“Dari sekarang sudah kita lakukan penilaian. Semuanya kita minta harus mencapai target kinerja untuk merealisasikan Visi dan Misi Muara Enim untuk Rakyat yang agamis, berdaya saing, mandiri, sehat dan sejahtera,” pinta dia.

Yani menambahkan, perjanjian kinerja ini  berisi penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja.

“Tujuan penyusunan perjanjian kinerja sebagai komitmen antara kepala perangkat daerah dengan kepala daerah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur, sebagai dasar kepala daerah untuk melakukan monitoring evaluasi dan supervisi atas perkembangan atau kinerja perangkat daerah,” ujarnya.

Selain itu, juga sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja aparatur sipil negara untuk menciptakan tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur.

“Penandatanganan perjanjian kinerja yang dilakukan merupakan wujud komitmen pemerintah Kabupaten Muara Enim dalam upaya penguatan akuntabilitas kinerja dan kinerja reformasi birokrasi,” pungkasnya.