Lulusan Pendidikan Kesetaraan Punya Hak Ikut Tes TNI dan Polri

Ispada, Kasi Kurikulum Pendidikan Non Formal (PNF) Dinas Pendidikan Kabupaten Muara Enim.

PALUGADANEWS.COM, MUARA ENIM— Kasi Kurikulum Pendidikan Non Formal (PNF) Dinas Pendidikan Kabupaten Muara Enim Ispada mengatakan lulusan pendidikan kesetaraan bisa mengikuti tes TNI dan Polri

Ispada mengungkapkan, banyak yang memandang sebelah mata lulusan pendidikan kesetaraan atau Paket A setara SD, Paket B setara SMP, dan Pakat C setara SMA.

“Dalam UUD 1945 pasal 31 jelas disebutkan setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak,” kata di disela- sela pelaksanaan UNBK Paket B, Sabtu (11/5/2019).

Baca Juga:

Selain itu, lanjut dia, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Bab 1 pasal 12 menyatakan setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggung jawab, berakhlak mulia, bahagia dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia.

Kemudian, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 5 Ayat (1) menyatakan setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan bermutu. Selanjutnya Ayat (5) yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.

“Maka dari semua penjelasan UU itu jelas menyatakan setiap warga negara tanpa terkecuali berhak mendapatkan pendidikan yang layak termasuk mereka yang melanjutkan pendidikannya di non formal,” terang Ispada.

Ispada menambahkan, selain dari pasal itu juga dijelaskan oleh Pasal 13 Ayat (1) yang menyatakan bahwa jalur pendidikan terdiri atas pendidikan fomal, non formal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya.

“Pasal 26 Ayat (6) yang menyatakan bahwa hasil pendidikan non formal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah atau pemerintah daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan,” lanjut Ispada.

Setiap orang yang lulus ujian kesetaraan paket A, paket B, atau paket C memiliki hak keterpenuhan syarat (eligibilitas) yang sama dan setara dengan, berturut turut, pemegang ijauh SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA/SMK untuk dapat mendaftar pada satuan pendidikan yang lebih tinggi.

“Jadi dari semua undang-undang yang mendasari pendidikan nonformal tidak ada alasan bagi sekolah formal maupun institusi terkait baik itu TNI maupun Polri untuk menolak ijazah pendidikan kesetaraan,” tegasnya.