Sidang Pembunuh dan Pemerkosa Ina Antimurti, Masuki Pemeriksaan Saksi

Tiga dari lima tersangka pembunuh Ina Antimurti saat menjali sidang di PN Muara Enim, Selasa (18/6/2019).

PALUGADANEWS.com, MUARA ENIM — Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim menggelar sidang kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Ina Antimurti (20) dengan terdakwa Abdul Malik, Periyanto, Dian Prayoga, Febriansyah dan Asri Marulu, Selasa (18/6/2019).

Berdasarkan pantauan Palugadanewscom, tampak keluarga korban mendatangi kantor PN Muara Enim dengan membawa spanduk yang bertuliskan masih adakah keadilan di Indonesia. Mereka meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada para terdakwa.

Berita Terkait:

“Kami datang ke pengadilan hari ini untuk mengikuti sidang kasus pembunuhan keluarga kami. Kami meminta majelis hakim menghukum mati para terdakwa,” tegas Zulkipli Lubis, mewakili keluarga korban.

Sidang kedua kasus pembunuhan sadis ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi-saksi yang diajukan Jaksa Penutut Umum (JPU) Mario Hurairo, Ester Mariza dan Balmento. Sementara hakim yang menyidangkan perkara tersbebut yakni Harianto Das’ at, Rio Nizar dan Dedek Agus Kurniawan.

Saksi-saksi yang dihadirkan yakni orang tua dan saudara korban, pihak kepolisian Tim Jatanras Polda Sumsel dan para tersangka.

Sedikit terjadi kesulitan ketika menggali keterangan dari tersangka Ferianto yang merupakan tuna wicara. Sehingga menghadirkan peterjemah bagi tersangka yang tuna wicara.

Sebelumnya diberitakan, Ina Antimurti (20) ditemukan tewas dengan kondisi terbakar di Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir pada Minggu (20/1/2019) lalu.

Tak lama setelah kejadian tersebut, polisi berhasil menangkap para pelaku di rumahnya masing-masing. Tersangka diketahui setelah tersangka Ferianto membawa motor korban. Kemudian ditangkaplah para tersangka lainnya yakni Abdul Malik, Arsi dan tersangka duanya masih dibawah umur yakni inisial F dan D.