PALUGADANEWS.com, MUARA ENIM – Tim Cobra Polsek Lubai menangkap dua pencuri motor di Dusun V, Desa Pagar Gunung, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim pada Senin (22/3/2021) lalu.
Kedua pelaku bernama Serubaini (36) warga Desa Air Pauh, Kecamatan Baturaja Barat, OKU dan Sari Romadon (24) warga Dusun I, Desa Gunung Raja, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim.
Baca Juga:
- REI Siapkan Rumah Murah Tanpa DP untuk Personil Polres Muara Enim
- Taat Aturan, PT TelPP Komitmen Terhadap Lingkungan Hidup
- Tanjung Enim Berzikir, PTBA Sumbang Al Quran, Buku Iqro dan Mukena
“Benar, kami mengamankan dua orang pelaku pencurian motor beberapa waktu lalu,” ujar Kapolsek Lubai AKP Apriansyah saat dikonfirmasi, Selasa (23/3/2021).
Apriansyah menjelaskan peristiwa yang terjadi pada Minggu 17 Maret 2021 tersebut dilaporkan korban Sumitro ke Polsek Lubai. Korban kehilangan sepeda motor Honda Beat warna Putih BG 5446 DAF di dalam rumahnya di Desa Pagar Gunung, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim.
Atas laporan tersebut, Tim Cobra Unit Reskrim Polsek Lubai dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Aisen Hower kemudian melakukan pengembangan perkara dan melakukan proses penyelidikan.
“Setelah didapat identitas dan ciri-ciri pelaku, anggota bergerak dan meringkus tersangka Serubaini pada 18 Maret 2021,” ungkapnya.
Kemudian, berdasarkan keterangan dari pelaku pertama, tim kemudian berhasil meringkus tersangka kedua yakni Sari Romadon 22 Maret 2021.
“Kedua pelaku telah diamankan di Polsek Lubai dan tengah dimintai keterangan,” pungkasnya.