PALUGADANEWS.com, MUARA ENIM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim menahan Kepala Desa Seleman, AWW (34), yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa sehingga merugikan negara sekitar Rp Rp 422 juta.
Penahanan dilakukan, Rabu (25/09/2019), sekitar pukul 15.30 WIB, sehari jelang Pilkades serentak di Kabupaten Muara Enim yang akan diikuti calon kades incumbent tersebut.
Baca Juga:
- Bandar Sabu Tewas Ditembak Ketika Melawan Petugas
- Ahmad Yani Diduga Sudah Menerima Fee Rp 13,4 Miliar dari Robi
- Dua Polisi Terluka Saat Menangkap Bandar Narkoba di Kecamatan Lembak
“Ada dugaan penyimpangan yang dilakukan tersangka dalam pengelolaan dana desa dan alokasi dana Desa Seleman tahun 2016, 2017, dan 2018. Penyalahgunaan tersebut meliputi kelebihan bayar yang tak sesuai dengan realisasi pekerjaan, pencairan dana yang tidak ada bukti pertanggung jawaban pekerjaan dan kegiatan fiktif,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Enim Mirnawati di Muara Enim, Rabu (25/9/2019).
Menurutnya, dugaan korupsi dana desa dan alokasi dana desa yang dilakukan tersangka diantaranya penyalahgunaan pembangunan bronjong, ketika di cek ke lapangan tidak ada ada pembangunan. Kemudian pengadaan bibit pohon pinang yang tidak sampai ke kelompok tani dan pembangunan gedung PAUD Desa Sleman
“Pembangunan Paud ini selesai tahun 2018, padahal seharusnya selesai pada tahun 2016. Diduga dananya dipakai dan diputar oleh tersangka,” lanjut Mirnawati.
Tersangka kata Mirnawati diduga melanggar UU Nomor 20 Tahun 2001tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Akibat perbuatan tersangka, negara diduga dirugikan Rp 422.545.341,” tutupnya.