Penyalahgunaan Narkoba dan Kriminalitas di Muara Enim Cukup Tinggi

Kejaksaan Negeri Muara Enim memusnahkan barang bukti perkara sepanjang periode akhir tahun 2018 sampai 5 September 2019 di halaman kantor Kejari Muara Enim, Selasa (8/11/2019).

PALUGADANEWS.com, MUARA ENIM – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Enim Mernawati mengutarakan bahwa angka penyalahgunaan narkotba dan kriminalitas di Kabupaten Muara Enim cukup tinggi dan masuk dalam zona merah.

Hal ini dilihat dari banyaknya barang bukti tindak kejahatan penyalahgunaan narkoba yang dimusnahkan Kejari Muara Enim, Selasa (8/10/2019).

Baca Juga:

“Khusus penyalahgunaan narkotika tidak hanya pengguna saja yang melakukan kejahatan, juga mereka yang terlibat sebagai yang menjual atau perantara. Ini terjadi karena lemahnya kontrol dan tidak pedulinya masyarakat terhadap bahaya narkotika itu sendiri, yang termasuk dalam kejahatan extraordinary crime,” terang Mernawati.

Dikatakan Merna, pemusnahan ini merupakan bagian dari eksekusi barang bukti, selain eksekusi terhadap benda dan pelaku kejahatan.

“Barang bukti yang akan dimusnahkan berasal dari perkara yang ditangani oleh Kejari Muara Enim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (lncraht) dilakukan oleh jaksa selaku eksekutor. Barang bukti yang akan dimusnahkan berasal dari perkara periode akhir tahun 2018 sampai 5 September 2019, didominasi perkara narkotika, sajam dan senpi,” ungkapnya.

Jumlah barang bukti yang berhasil diamankan total keseluruhan senilai Rp 1,562 miliar. Dengan pemusnahan barang bukti khusus narkotika ini, kata dia, setidaknya pihaknya telah menyelamatkan 10 juta jiwa manusia.

“Pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk pemberantasan narkotika maupun tindak pidana kriminal lainnya yang meresahkan masyarakat serta menghindari penyalagunaan menghilangkan barang bukti oleh oknum yang tidak bertanggung jawab di Kabupaten Muara Enim, maka itu kita adakan pemusnahan ini secara terbuka,” terangnya.

Barang bukti yang dimusnahkan oleh Kejari Muara Enim berupa ganja sebanyak 620,95 gram, senilai Rp 1,5 juta. Sabu-sabu sebanyak 1.009,69 gram, senilai Rp 1,5 miliar. Kemudian ekstasi sebayak 70 butir, senilai Rp. 21 juta, senjata tajam dan senjata apl sebanyak 60 unit.

Selain itu barang bukti tindak pidana lainnya yang tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang senilai Rp 20 juta, telepon genggam sebanyak 40 unit serta alat judi senilai Rp 10 juta.