Polres Muara Enim Gagalkan Peredaran 1.100 Butir Ekstasi untuk Tahun Baru

Polres Muara Enim menggagalkan peredaran 1.100 butir pil ekstasi yang akan diedarkan pada pergantian malam tahun baru.

PALUGADANEWS.com, MUARA ENIM – Satuan Narkoba Polres Muara Enim menggagalkan peredaran 1.100 butir pil ekstasi. Dalam kasus ini, Satuan Narkoba Polres Muara Enim yang dipimpin Kasat Narkoba AKP I Putu Suryawan menangkap dua orang tersangka dari tempat yang berbeda.

Tersangka pertama bernama Suharni (34), warga Lebak, Kelurahan Sungai Kedukan, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin.  Ibu rumah tangga ini ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Tanjung Jati, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Kamis (12/12/2019), sekitar pukul 08.00 WIB. Petugas berhasil mengamankan ekstasi sebanyak 100 butir.

Baca Juga:

Polisi selanjutnya menangkap Aan Budiman (36), warga Jalan Ki Gede Ing Suro, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Kota Palembang, Minggu (15/12/2019), sekitar pukul 19:00 WIB. Tersangka yang bekerja sebagai buruh ini ditangkap ketika berada di hotel di jalan Lintas Muara Enim-Palembang. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 1.000 butir pil ekstasi dengan berat 369, 21 gram.

Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga berhasil mengamankan Sutarno (48), warga Desa Apur, Kecamatan Sindang Beliti Ulu, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu pada 4 Desember 2019 lalu di Simpang Bowling, Talang Jawa, Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim. Petugas berhasil mengamankan empat paket sabu sabu seberat 41 gram.

Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono bersama Plt Bupati Muara Enim Juarsah, Komandan Kodim 0404 Muara Enim Letkol Inf Syafruddin, Dansub POM Muara Enim, Kapten CPM Kusno, ketika jumpa pers kepada wartawan mengatakan, ekstasi tersebut rencananya akan diedarkan tersangka pada malam tahun baru.

“Ekstasi tersebut hendak diedarkan pelaku di Kecamatan Kota Muara Enim, Lawang Kidul dan Tanjung Agung. Kedua tersangka yang diamankan merupakan masih satu rangkaian. Pelaku yang memiliki barang bukti 1000 butir pil ekstasi merupakan bandar,” jelas Afner, Kamis (19/12/2019).

Menurutnya, pengungkapan narkoba jenis pil ekstasi tersebut berkat kerja keras personil Sat Narkoba Polres Muara Enim. “Pengungkapan kasus ini setelah adanya informasi, lalu pada hari Kamis (12/12/2019), dan metode undercoverboy dilakukan pemancingan dan berhasil menangkapan tersangka Suharni,” jelasnya.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berasal dari Palembang dan kasusnya masih terus dikembangkan,” lanjut dia. Afner menjelaskan, ada beberapa jalur yang bisa masuk untuk mengedarkan narkoba tersebut di Muara Enim.

“Ini menunjukan bahwa Muara Enim sudah menjadi daerah rawan narkoba, saya harapkan seluruh masyarakat dan stakeholder agar dapat membantu kami bersama BNN mengantisasi melakukan pencegahan dini terhadap peredaran narkoba,” pintanya.

Ketiga tersangka telah diamankan di Polres Muara Enim dan dijerat pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup dan denda paling sedikit Rp 1 miliar.