PALUGADANEWS.com, PALEMBANG – Bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani pekan depan akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang. Ia menjadi terdakwa kasus suap di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
Dilansir dari halaman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang disebutkan sidang pertama kali akan berlangsung pada Kamis, 26 Desember 2019, dipimpin Ketua Majelis Hakim Erma Suharti dan Abu Hanifah serta Junaida sebagai hakim anggota.
Berita Terkait:
- Kasus Suap Dinas PUPR Muara Enim, Ketua DPRD dan Bupati Dihadirkan Sebagai Saksi
- Elfin Muchtar: Bupati dan Wakil Bupati Minta Uang “Operasional” kepada Robi
- Sidang Kasus Suap Dinas PUPR, Plt Bupati Muara Enim Kembali Disebut Terima Fee
Pada SIPP juga disebutkan sidang terbuka untuk umum tersebut dengan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan menjadi jaksa dalam persidangan.
Bupati non Ahmad Yani menjadi tersangka atas dugaan kasus suap pembangunan 16 paket proyek infrastuktur jalan di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
Selain Bupati Ahmad Yani, juga terdapat dua orang tersangka lainnya yakni Robi Okta Fahlevi, seorang kontraktor dan Elfin Muchtar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PU PR Muara Enim.
Rob telah menjalankan sidang lebih dahulu. Dalam persidangan tersebut terungkap terdakwa Robi memberikan uang suap hinga 15% kepada Ahmad Yani dan beberapa pejabat lainnya di Pemkab Muara Enim. Sidang Robi akan dilanjutkan pada 7 Januari 2020 dengan jadwal tuntutan jaksa.