PALUGADANEWS.com, JAKARTA – Pemerintah Arab Saudi memberlakukan penutupan sementara akses masuk ke negaranya, baik untuk jemaah umrah maupun ziarah.
Penutupan sementara akses masuk ke Arab Saudi hingga kini masih diberlakukan di tengah pandemi Covid-19. Aturan ini terbit sejak 27 Februari dan masih berlaku hingga sekarang.
“Aturan larangan umrah dan ziarah yang terbit sejak 27 Februari lalu belum dicabut dan masih berlaku hingga sekarang,” terang Konsul Haji KJRI Jeddah dilansir dari laman resmi Kemendag, Rabu (10/6/2020).
Baca Juga:
- GNPK Temukan Penyimpangan BLT Dana Desa di Desa Ujanmas Baru
- Bansos Diperpanjang Sampai Desember dan Disalurkan Tunai
- Haji 2020 Batal, Ini Prosedur Pengembalian Setoran Lunas Bipih Reguler
- Jawa Timur Catat Penambahan Kasus Positif Covid-19 Tertinggi
Menurutnya, Saudi memang telah memasuki masa pelonggaran lockdown. Namun demikian, diterbitkan juga aturan kewaspadaan sehingga Kementerian Haji dan Umrah Saudi menegaskan bahwa umrah dan ziarah Masjid Nabawi tetap ditutup (suspend).
“Penutupan itu bahkan disebutkan sampai waktu yang tidak ditentukan dan akan diambil langkah-langkah selanjutnya sesuai kondisi covid-19 dan hasil rekomendasi berbagai pihak terkait,” jelas Endang.
Ditambahkan Endang, musim umrah 1441H telah selesai. Saat ini, kalau dalam situasi normal, seharusnya sudah memasuki musim haji.
“Penyelenggaraan umrah mungkin dibuka pada Muharram 1442H atau sekitar September 2020, itupun kalau wabah Covid-19 sudah selesai di Saudi,” tutupnya.