PALUGADANEWS.com, MUARA ENIM – Unit Reskrim Polsek Lawang Kidul meringkus Devi Pratama (25) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap Holdiati di Desa Darmo Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim pada 24 Oktober 2020 lalu.
Sebelumnya polisi juga telah menangkap dua rekan pelaku lainnya yaitu Gilang Suganda (22) dan Indra Juliansyah (23).
Baca Juga:
- Harga Kedelai Naik, Pengusaha Tahu dan Tempe di Muara Enim Mengeluh
- PTBA Resmikan Gedung Sekolah Taraf Internasional & Pemukiman Bara Lestari I Tahap II
- Kabar Gembira, Upah Harian Lepas Guru Honorer di Muara Enim Bakal Naik
Kapolsek Lawang Kidul Iptu Desi Azhari mengatakan, Devi Pratama ditangkap saat berada di lokasi PT MME di Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.
“Hasil penyelidikan di lapangan diketahu pelaku berada di lokasi PT MME di Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim,” kata Desi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/1/2021).
Tim Unit Reskrim Polsek Lawang Kidul kemudian langsung menuju ke tempat pelaku. “Pada hari Kamis 14 Januari 2021 sekitar pukul 13.00 WIB, kita berhasil mengamankan pelaku,” ujar dia.
Pelaku kemudian diamankan di Polsek Lawang Kidul untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Saat ini pelaku Devi Pratama yang berhasil diamankan tanpa perlawanan telah kita bawa ke Polsek Lawang Kidul guna proses lebih hukum lebih lanjut,” pungkasnya.