PTBA: Pengalihan Aliran Sungai Sesuai Izin Pemerintah

Ilustrasi

PALUGADANEWS.com, Tanjung Enim – PT Bukit Asam Tbk (PTBA) membantah adanya aktivitas tambang perusahaan yang diduga berdampak pada perkebunan masyarakat di beberapa Desa di Kecamatan Lawang Kidul dan Tanjung Agung.

Sebelumnya, terdapat pemberitaan yang menulis ormas Generasi Penggerak Anak Bangsa (GPAB) menduga terdapat pengalihan/penutupan/pemanfaatan dan perubahan konstruksi anak sungai yang berdampak pada wilayah Desa Darmo, Desa Keban Agung, dan Desa Pulau Panggung, Kecamatan Lawang Kidul.

Baca Juga:

Menurut GPAB hal tersebut sudah dilaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Bupati Muara Enim dan lainnya.

Manager Humas, Corcomm, dan Administrasi Korporat PTBA Iko Gusman menjelaskan bahwa dugaan tersebut tidak berdasar.

“PTBA dalam menjalankan operasi penambangan senantiasa menerapkan aturan good mining practice dan menaati seluruh peraturan pemerintah. Termasuk juga telah mendapatkan izin dan persetujuan dari kementerian yang berkepentingan,” ujar Iko dalam keterangan tertulisnya yang diterima Palugadanews, Senin (25/1/2021).

Iko memastikan PTBA selalu melakukan penambangan di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diberikan oleh pemerintah. Kegiatan penambangan juga sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran BIaya (RKAB) yang telah disetujui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Sejauh ini, PTBA juga belum mendapatkan aduan ataupun surat resmi dari organisasi masyarakat tersebut untuk mengklarifikasi dugaan yang mereka lontarkan terhadap aktivitas pertambangan perusahaan.

Terkait pengalihan aliran dalam operasional penambangan PTBA, menurut Iko pihaknya telah mendapat persetujuan dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat Republik Indonesia melalui Surat Nomor HK.0203-Mn/531 Tanggal 27 Juni 2016 Perihal Persetujuan Pengalihan Alur Sungai dan Pemanfaatan Ruas/Bekas Alur Sungai Kiahaan, Sungai Lawai dan Sungai Tabu di Sumateria Selatan oleh PT Bukit Asam Tbk.