PALUGADANEWS.com, MUARA ENIM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim menahan 2 orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Jalan di Desa Harapan Jaya, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Kamis (18/2/2021).
Kedua orang tersebut yaitu HSB selaku selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim dan AS selaku pelaksana lapangan (PPL).
Baca Juga: Kondisi Muara Enim Memprihatikan, Nasrun Umar Minta ASN Tetap Tenang
Penahanan kedua tersangka tersebut berdasarkan surat penatapan penahanan nomor B32 L615 FD102 2021 tanggal 18 febuari 2021.
“Ya, hari ini baru dua orang berhasil kita lakukan penahanan, sedangkan satu orang lagi atas nama AB vendor pemenang proyek jalan CV Adi Mart dari Prabumulih mangkir dari panggilan karena berhalangan. Kita lakukan upaya pemanggilan kembali. Apabilah masih mangkir, maka akan kita upayah jemput paksa,” ungkap Kejari Muara Enim Mernawati saat jumpa pers, Kamis (18/2/2021).
Baca Juga: Beredar Surat Pengangkatan CPNS Jalur Khusus, Kemenpan RB: Itu Hoaks
Mernawati menjelaskan, penetapan terhadap ketiga tersangka ini merupakan hasil penyelidikan Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Muara Enim atas laporan masyarakat terhadap penyalahgunaan wewenang dan mark up proyek jalan di Dinas PUPR di Desa Harapan Jaya, Kecamatan Muara Enim pada APBD induk Kabupaten Muara Enim tahun 2019 senilai Rp. 984.311.500, 00.
“Hasil penyelidikan kita, setelah di lakukan perhitungan oleh tim Kejaksaan Negeri Muara Enim terdapat selisih volume sebesar 253.07 m3 dengan jumlah kerugian negara dirupiahkan yakni senilai Rp. 418.000.000,00,” urainya.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Juarsah Minta Doa dan Dukungan Hadapi Proses Hukum
Kejaksaan mengenakan pasal 2 dan 3 UU Tipikor untuk para tersangka. “Kita kenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara terhadap para tersangka,” ucap Mernawati.