Demokrat Keluarkan Maklumat, Gunakan Indentitas Partai Tanpa Izin Bisa Didenda Rp2 Miliar

Kantor DPC Partai Demokrat Muara Enim

PALUGADANEWS.com, MUARAENIM – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Muara Enim mengeluarkan maklumat bernomor 005/E/DPC.PD-ME/III/202 yang melarang menggunakan identitas partai tanpa izin, menyusul Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumut beberapa waktu lalu.

Ketua DPC Partai Demokrat Muara Enim Wahyu Sanjaya mengatakan, pihaknya tidak main-main dengan pelanggar maklumat tersebut. Maklumat ini juga sudah disebar luaskan kepada para kader di 22 PAC.

Baca Juga:

“Jika ada yang sengaja memakai atribut, penggunaan identitas partai Demokrat maupun mendirikan kantor di wilayah Kabupaten Muara Enim tanpa izin. Maka kami pengurus DPC Demokrat yang setia pada AHY akan melaporkan kepada pihak berwajib. Sebelumnya kami juga sudah meminta perlindungan kepada Kapolres Muara Enim,” kata Wahyu melalui keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, Kamis (25/3/2021).

Demokrat juga mengumumkan kepada masyarakat luas yang mempunyai tujuan dan kepentingan-kepentingan tertentu yang merugikan kepentingan hukum Partai Demokrat agar tidak menggunakan lambang, bendera dan atribut Partai Demokrat lainnya tanpa izin.

“Jika terjadi pelanggaran hukum sesuai dengan hal di atas maka kami akan melakukan langkah-langkah hukum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar,” kata dia.

Demokrat juga meminta masyarakat melaporkan ke pengurus partai jika menemukan atau mengetahui adanya pihak yang melakukan hal tersebut.

“Apabila masyarakat mengetahui atau menemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini agar dapat melaporkan kepada pengurus partai Demokrat di daerahnya atau langsung dapat menghubungi nomor 0823-29566515,” ucapnya.